- Menyatakan Terdakwa Wahyu Prasetia Alias Wahyu Bin Hupri Barisal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi dokumen elektronik dengan tujuan agar dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar foto si penerima paket atas nama ?SYAFWAN" dari jasa pengiriman "antar aja";
- 1 (satu) lembar foto KTP atas nama ?SYAFWAN";
- 1 (satu) ex Riwayat pengiriman pemesanan barang berupa 50 gram logam mulia atas nama buyer "SYAFWAN?;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiomi type wama Merah Hitam;
- 1 (satu) pasang sepatu Nike wama Coklat dengan harga Rp.650.000,-;
- 1 (satu) Pasang sepatu Nike Flex Running wama Hitam - Putih dengan harga Rp.750.000,-;
- 1 (satu) Pasang sepatu Nike Air Uptempo wama Hitam - Putih dengan harga Rp.900.000,-;
- 1 (satu) pasang sepatu Nike Cort Fasion wama Hitam-Merah-Putih dengan harga Rp.1.200.000,-;
- 1 (satu) pasang sepatu Nike Air Jordan warna Hitam - Putih - Biru dengan harga Rp.700.000,-
- 1 (satu) pasang sepatu Nike Air Max Fc wama Putih dengan harga Rp.1.300.000,-;
- 1 (satu) pasang sepatu Nike Air Uptempo wama Hijau - Putih dengan harga Rp.450.000,-;
- 1 (satu) pasang sepatu Nike Air Jordan wama Kuning - Hitam - Putih dengan harga Rp. 1.300.000,-;
- 1 (satu) pasang jam merk Alexander Cristie wama Hitam - Kuning emas dengan harga Rp.1.500.000,-;
- Uang tunai sejumlah Rp.2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) terdiri dari 36 (tiga puluh enam) lembar uang pecahan Rp50.000 dan 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 100.000 dari sisa uang hasil klaim barang hilang di Tokopedia;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 142/Pid.Sus/2022/PN Ksp |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2022/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Syahriawani Saragih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fadlan Ardi, Hakim Anggota Andi Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti M Ihsan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus/2022/PN Ksp
Statistik261211