- Menyatakan Terdakwa Hendrianto Pgl. Hen Bin Muktaruddin tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Hendrianto Pgl. Hen Bin Muktaruddin dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Hendrianto Pgl. Hen Bin Muktaruddin tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanaman? sebagaimana dakwaan subsidair kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus narkotika golongan I jenis ganja kering dengan berat 15 (lima belas) gram;
- 1 (satu) buah bekas kaleng rokok merk gudang garam.
- 1 (satu) bungkus narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,65 (nol koma enam lima) gram;
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp100.000 (serratus ribu rupiah);
- 1 (satu) set alat hisap shabu (bong);
- 2 (dua) buah korek api mencis/gas;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo Warna Gold;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia Warna Hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo Warna Merah dengan Cassing Hitam.
Putusan PN PAINAN Nomor 70/Pid.Sus/2022/PN Pnn |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2022/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofyan Adi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adek Puspita Dewi, Br Hakim Anggota Akhnes Ika Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: A.r Yulisman Erika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk kepentingan perkara lain. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 370 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 70/Pid.Sus/2022/PN Pnn
Statistik623