Putusan PN BEKASI Nomor 456/Pdt.G/2020/PN Bks |
|
Nomor | 456/Pdt.G/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Indri Murtini |
Hakim Anggota | Suwarsa Hidayat, Eka Saharta Winata Laksana |
Panitera | Febrianti Rasjad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN, MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT DAN MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan, menerima gugatan Penggugat dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan, perjanjian sebagaimana dimaksud dalam PPJB No. SPA000225 tanggal 7 Juli 2004 atas tanah dan bangunan seluas 13,5 m2 , type Trocadero, lokasi di Paris, Blok G3, No. 20, desa Sukamahi, Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Prov. Jawa Barat, dibatalkan dengan kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat, dan mengembalikan pada keadaan semula;3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali tanah dan bangunan seluas 13,5 m2 , type Trocadero, lokasi di Paris, Blok G3, No. 20, desa Sukamahi, Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Prov. Jawa Barat, obyek PPJB No. SPA000225 tanggal 7 Juli 2004, dalam keadaan kosong, beserta seluruh anak kunci bangunannya kepada Penggugat, pada waktu yang bersamaan dengan pengembalian harga yang telah dibayarkan Tergugat dan diterima oleh Penggugat; 4. Menghukum Penggugat untuk mengembalikan seluruh harga yang telah dibayarkan dan diterima dari Tergugat sejumlah Rp. 65.701.034,00 (enam puluh lima juta tujuh ratus satu ribu tiga puluh empat rupiah) secara tunai, pada waktu yang bersamaan dengan diterimanya penyerahan/ pengembalian dari Tergugat, obyek PPJB No. SPA000225 tanggal 7 Juli 2004 berupa tanah dan bangunan seluas 13,5 m2 , type Trocadero, lokasi di Paris, Blok G3, No. 20, desa Sukamahi, Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Prov. Jawa Barat;5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.538.000,00 (dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 456/Pdt.G/2020/PN Bks
Statistik20431