- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA NOMOR: 45/G/2021/PTUN.JPR, TANGGAL 23 MEI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT/TERBANDING TIDAK DITERIMA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN BATAL KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DIKELUARKAN OLEH TERGUGAT BERUPA:
- KEPUTUSAN BUPATI SORONG SELATAN NOMOR 025/102/BSS/V/2021 TANGGAL 03 MEI 2021 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN BUPATI SORONG SELATAN NOMOR 525/82/ BSS/2014 TANGGAL 25 FEBRUARI 2014 TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA PERKEBUNAN KEPADA PT ANUGERAH SAKTI INTERNUSA;
- KEPUTUSAN BUPATI SORONG SELATAN NOMOR 025/104/BSS/V/2021 TANGGAL 03 MEI 2021 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN BUPATI SORONG SELATAN NOMOR 525/184/ BSS/XII/2013 TANGGAL 16 DESEMBER 2013 TENTANG PEMBERIAN IZIN LOKASI UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DENGAN POLA KEMITRAAN SELUAS 37.000 HA YANG TERLETAK DI DISTRIK TEMINABUAN DAN KONDA KABUPATEN SORONG SELATAN ATAS NAMA PT ANUGERAH SAKTI INTERNUSA;
- MENYATAKAN BATAL KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DIKELUARKAN OLEH TERGUGAT BERUPA:
- KEPUTUSAN BUPATI SORONG SELATAN NOMOR 025/102/BSS/V/2021 TANGGAL 03 MEI 2021 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN BUPATI SORONG SELATAN NOMOR 525/82/ BSS/2014 TANGGAL 25 FEBRUARI 2014 TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA PERKEBUNAN KEPADA PT ANUGERAH SAKTI INTERNUSA;
- KEPUTUSAN BUPATI SORONG SELATAN NOMOR 025/104/BSS/V/2021 TANGGAL 03 MEI 2021 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN BUPATI SORONG SELATAN NOMOR 525/184/ BSS/XII/2013 TANGGAL 16 DESEMBER 2013 TENTANG PEMBERIAN IZIN LOKASI UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DENGAN POLA KEMITRAAN SELUAS 37.000 HA YANG TERLETAK DI DISTRIK TEMINABUAN DAN KONDA KABUPATEN SORONG SELATAN ATAS NAMA PT ANUGERAH SAKTI INTERNUSA;
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor: 45/G/2021/PTUN.JPR, Tanggal 23 Mei 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat/Terbanding tidak diterima;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa:
- Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/102/BSS/V/2021 Tanggal 03 Mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 525/82/ BSS/2014 Tanggal 25 Februari 2014 Tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kepada PT Anugerah Sakti Internusa;
- Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/104/BSS/V/2021 Tanggal 03 Mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 525/184/ BSS/XII/2013 Tanggal 16 Desember 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Pola Kemitraan Seluas 37.000 ha Yang Terletak Di Distrik Teminabuan Dan Konda Kabupaten Sorong Selatan Atas Nama PT Anugerah Sakti Internusa;
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa:
- Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/102/BSS/V/2021 Tanggal 03 Mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 525/82/ BSS/2014 Tanggal 25 Februari 2014 Tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kepada PT Anugerah Sakti Internusa;
- Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/104/BSS/V/2021 Tanggal 03 Mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 525/184/ BSS/XII/2013 Tanggal 16 Desember 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Pola Kemitraan Seluas 37.000 ha Yang Terletak Di Distrik Teminabuan Dan Konda Kabupaten Sorong Selatan Atas Nama PT Anugerah Sakti Internusa;
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 110/B/2022/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 110/B/2022/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Fari Rustandi |
Hakim Anggota | Bambang Priyambodo, Brbonnyarti Kala Lande |
Panitera | Hj. Sriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM PENUNDAAN: - MENGABULKAN PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN OBJEK SENGKETA SAMPAI ADA PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP; DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK SENGKETA: 4. MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA DUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM PENUNDAAN: - Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK SENGKETA: 4. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara ini pada dua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 576 K/TUN/2022
Banding : 110/B/2022/PT.TUN.MKS
Statistik13130