- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT REKONVENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI (INGKAR JANJI);
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT REKONVENSI SEBESAR RP.299.611.093,- (DUA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS SEBELAS RIBU SEMBILAN PULUH TIGA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Terbanding semula Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menghukum Terbanding semula Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian kepada Pembanding semula Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.299.611.093,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus sebelas ribu sembilan puluh tiga rupiah);
- Menghukum Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 413/PDT/2022/PT DKI |
|
Nomor | 413/PDT/2022/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Multining Dyah Ely Mariani |
Hakim Anggota | H. Yahya Syam, Brh. Ahmad Ardianda Patria |
Panitera | Sumardiyanta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 919/PDT.G/2020/PN JKT BRT, TANGGAL 24 NOVEMBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA: - MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM REKONVENSI: 4. MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT REKONVENSI DENDA ATAS INVOICE IN1940863 SEBESAR RP. 6.554.279,- (ENAM JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RUPIAH) DAN ATAS INVOICE IN1940858 SEBESAR RP. 35.036.384,- (TIGA PULUH LIMA JUTA TIGA PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RUPIAH). 5.MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 919/Pdt.G/2020/PN Jkt Brt, tanggal 24 November 2021, yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Pembanding semula Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: - Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI: 4. Menghukum Terbanding semula Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Pembanding semula Penggugat Rekonvensi denda atas Invoice IN1940863 sebesar Rp. 6.554.279,- (Enam juta lima ratus lima puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan atas Invoice IN1940858 sebesar Rp. 35.036.384,- (Tiga puluh lima juta tiga puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah). 5.Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 430 K/Pdt/2024
Banding : 413/PDT/2022/PT DKI
Statistik14325