- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak tanpa memberikan peringatan 1, 2 dan 3 melanggar ketentuan pasal 52 Peraturan Pemerintah tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya,Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon 1 x 3 x Rp. 2.433.000,- = Rp. 7.299.000,-
- Omzet 2019 = Rp. 3.772.660,-
- Omzet 2020 = Rp. 3.964.937 +
- Rp 15.036.597;
- 6 x Rp. 2.433.000,- = Rp. 14.598.000,-
Putusan PN PONTIANAK Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 9/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Umi Akhirokh, Br Hakim Anggota Prana Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM POKOK PERKARA : 2. Uang Penghargaan Masa Kerja = - 3. Pengganti Hak (lima belas juta tiga puluh enam ribu lima ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang proses selama 6 bulan upah Penggugat dengan rincian sebagai berikut : ( empat belas juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selian dan selebihnya; 6. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1667 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 9/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Ptk
Statistik14944