- Menyatakan terdakwa MUSWANDI Alias MUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I yang dilakukan secara bersama-sama dengan permufakatan? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUSWANDI Alias MUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang terbungkus dalam plastik bening;
- 1 (satu) HP merk samsung warna putih;
- 1 (satu) buah kotak warna merah merk beng-beng;
- 2 (dua) celana kaos kecil warna merah dan hitam;
- 2 (dua) buah amplop warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk Lenovo warna hitam (dalam keadaan rusak);
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening : 3634-01-024297-53-2 atas nama AHMAD KURAISYIN;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI warna Biru dengan nomor kartu : 6013 0143 1449 2979.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN POSO Nomor 57/Pid.Sus/2018/PN Pso |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2018/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Safri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suhendra Saputra, Br Hakim Anggota Mohammad Syafii |
Panitera | Panitera Pengganti Agungcahyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.Sus/2018/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 57/Pid.Sus/2018/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2746 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 57/Pid.Sus/2018/PN Pso
Banding : 65/Pid.Sus/2018/PT.PAL
Statistik2316