- Menolak Eksepsi Tergugatuntuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan PenggugatRekonvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 901.639.200,00 (Sembilan ratus satu juta enam ratus tiga puluh Sembilan dua ratus rupiah)ditambah bunga sebesar 6% pertahun (6% X Rp 901.639.200,00= Rp 54.098.352,00) dengan total Rp 955.737.552,00terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai Para Tergugat Rekonvensi membayar lunas;
- Menolak gugatan PenggugatRekonvensi untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara iniyang sampai dengan hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.460.000,00 (dua juta empat ratus enam puluhribu rupiah);
Putusan PN MAKALE Nomor 41/Pdt.G/2022/PN Mak |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2022/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Edwin Basoeki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar, M.hbr Hakim Anggota Helka Rerung |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliana Ampulembang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2022/PN Mak
Kasasi : 2009 K/Pdt/2023
Banding : 383/PDT/2022/PT MKS
Statistik21518