- Menyatakan Terdakwa Syafri Rahim Alias Appi Bin Rahim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastic klip berisi 3 (tiga) sachet plastik klip double berisi kristal bening narkotika jenis shabu (kode A) dengan berat awal 29,9522 gram dan berat akhir 29,4981 Gram;
- 1 (satu) sachet plastic klip berisi 6 (enam) sachet plastik klip double berisi kristal bening narkotika jenis shabu (kode B) dengan berat awal 11,2501 gram dan berat akhir 10,6858 Gram;
- 1 (satu) sachet plastic klip berisi 2 (dua) sachet plastik klip double berisi kristal bening narkotika jenis shabu (kode C) dengan berat awal 1,8587 gram dan berat akhir 1,83333 gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna orange putih;
- 3 (tiga) batang sendok shabu yang terbuat dari potongan pipet plastik;
- 2 (dua) Pcs sachet kosong;
- 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna biru;
Putusan PN PARE PARE Nomor 68/Pid.Sus/2022/PN Pre |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2022/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fausiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwan, Br Hakim Anggota Rini Ariani Said |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustamin Muhiddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) tas selempang warna hitam; - 1 (satu) dompet kecil warna merah berisi: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus/2022/PN Pre
Kasasi : 725 K/Pid.Sus/2023
Banding : 574/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik423