Putusan PN RUTENG Nomor 35/Pid.Sus/2022/PN Rtg |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2022/PN Rtg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Perdagangan orang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Charni Wati Ratu Mana |
Hakim Anggota | Putu Lia Puspita, Carisma Gagah Arisatya |
Panitera | - Roslia Ahmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I Nurhawati Alias Wati dan Terdakwa II Syafrudin Husen tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta membantu untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Nurhawati Alias Wati oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Syafrudin Husen oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Kartu tanda Penduduk (asli) atas nama ALVONSA TATU ;- 1 (satu) lembar Ijazah SMA (asli) atas nama ALVONSA TATU;- 1(satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga atas nama ALVONSA TATU;Dikembalikan kepada Saksi ALVONSA TATU- 1 (satu) buah Kartu tanda Penduduk (asli) atas nama YULITA KLAUDIA MOLAN; - 1 (satu) lembar Ijazah SMA (asli) atas nama YULITA KLAUDIA MOLAN;- 2 (dua) lembar Sertifikat Hasil Ujian Nasional atas nama YULITA KLAUDIA MOLAN;Dikembalikan kepada Saksi YULITA KLAUDIA MOLAN- 1 (satu) buah Kartu tanda Penduduk (asli) atas nama YOHANES JEMAE;- 1(satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga atas nama YOHANES JEMAE;Dikembalikan kepada Saksi YOHANES JEMAE - 1 (satu) buah Kartu tanda Penduduk (asli) atas nama TRESIA NAU;- 1(satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga atas nama TRESIA NAU;Dikembalikan kepada Saksi TRESIA NAU- 1 (satu) Buah Handphone Samsung warna hitam Model GT-E1272;Dirampas untuk Negara6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.Sus/2022/PN_Rtg.zip
- Download PDF
- 35/Pid.Sus/2022/PN_Rtg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus/2022/PN Rtg
Statistik216116