- Menolak eksepsi para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat XIII, PT. Sami Sari Rawuh selaku Pihak Kedua pada Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 167 tanggal 19 Januari 1994 tidak dapat membayar pelunasan terhadap harga tanah seluas k.l. 110.800 M2 sampai tanggal 31 Januari 1995 sehingga transaksi pelepasan hak atas tanah seperti tersebut dalam Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 167, tanggal 19 Januari 1994 batal dengan sendirinya sebagaimana disepakati dan diperjanjikan didalam Perjanjian Atas Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 77/L/1994, tanggal 19 Januari 1994;
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum tanah seluas 20.000 M2 (= 2 Ha) yaitu sebagian dari tanah Hak Milik Sertifikat No.15/Bung atas nama Nyonya Hajerah Malik yang terletak di jalan Perintis Kemerdekaan Km. 8 Kel. Tamalanrea Indah (dulunya Desa Tamalanrea), Kec. Tamalanrea (dulunya Kec. Biringkanaya/Mandai), Kota Makassar (dulunya Kab. Maros) yang letaknya dibagian depan tepatnya berada di depan Ruko-Ruko Puri Kencana Sari yang telah di-referensi menjadi tanah Hak Milik Sertifikat No. 23013/Kel. Tamalanrea Indah dengan luas sisa 20.023 M2 masih tetap terdaftar atas nama Nyonya Hajerah Malik termasuk didalamnya tanah Hak Milik seluas 5.803 M2 (dulunya seluas 6.272 M2) dan tanah Hak Milik seluas 6.263 M2 adalah sebagai pengembalian terhadap uang ikatan (uang pengikatan) sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang telah dikeluarkan oleh Penggugat, Tuan Gde Suganda Susilo selaku pribadi yang telah diterima oleh Pihak Kesatu, Nyonya Hajerah Malik, dkk. pada waktu penanda tanganan Perjanjian Atas Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 77/L/1994, tertanggal 19 Januari 1994 ;
- Menyatakan menurut hukum tindakan almarhumah Nyonya Hajerah Malik sewaktu masih hidup serta tindakan Tergugat I, Tergugat III, Tergugat VII bersama Tergugat II, Ir. Idham Malik yang sampai saat ini belum juga menyerahkan kepada Penggugat tanah yang seluas 20.000 M2 (= 2 Ha) seperti tersebut pada petitum No. 3 di atas sebagai tindakan wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V bersama Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII selaku anak-anak/akhli waris dari alamarhuma Nyonya Hajerah Malik oleh karena itu untuk segera menyerahkan tanah seluas 20.000 M2 (= 2 Ha) yaitu sebagian dari tanah Hak Milik Sertifikat No. 15/Bung atas nama Nyonya Hajerah Malik yang terletak di jalan Perintis Kemerdekaan Km. 8 Kec. Tamalanrea Indah (dulunya Desa Tamalanrea), Kec. Tamalanrea (dulunya Kec. Biringkanaya/Mandai), Kota Makassar (dulunya Kab. Maros) yang letaknya bagian depan tepatnya berada di depan Ruko-Ruko Puri Kencana Sari yang telah di-referensi menjadi tanah Hak Milik Sertifikat No. 23013/Kel. Tamalanrea Indah dengan luas sisa 20.023 M2 masih tetap atas nama Nyonya Hajerah Malik termasuk didalamnya tanah hak milik seluas 5.803 M2 (dulunya seluas 6.272 M2) dan tanah hak milik seluas 6.263 M2 kepada kini Penggugat, Gde Suganda Susilo dalam keadaan kosong sempurna sebagai realisasi dari surat Perjanjian Atas Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 77/L/1994 tanggal 19 Januari 1994 serta pelaksanaan Surat Kesepakatan tanggal 1 September 1997 ;
- Menyatakan menurut hukum Para Tergugat I selaku anak-anak/akhli waris dari almarhumah Nyonya Hajerah Malik sudah tidak berhak lagi untuk mengalihkan/ menjual tanah Hak Milik Sertifikat No. 15/Bung atas nama Nyonya Hajerah Malik yang telah di-referensi menjadi tanah Hak Milik Sertifikat No. 23013/Kel. Tamalanrea Indah dengan luas sisa 20.023 M2 termasuk didalamnya tanah hak milik seluas 5.803 M2 (dulunya seluas 6.272 M2) dan tanah hak milik seluas 6.263 M2 yang telah dijual oleh Para Tergugat I kepada Para Tergugat II yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 8, Kel. Tamalanrea Indah, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar mengingat tanah dimaksud adalah sebagai penggantian dari uang pengikatan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang telah dikeluarkan oleh Penggugat, Gde Suganda Susilo selaku pribadi pada waktu penada tanganan Perjanjian Atas Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 77/L/1994 tetanggal 19 Januari 1994 ;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan/tindakan Para Tergugat I selaku anak-anak/akhli waris dari almarhumah Nyonya Hajerah Malik yang ternyata telah melakukan penjualan terhadap lokasi tanah hak milik seluas 5.803 M2 dan tanah hak milik seluas 6263 M2 yang merupakan pemecahan/pemisahan dari tanah Hak Milik Sertifikat No. 23013/Tamalanrea Indah dengan luas sisa 20.023 M2 atas nama Nyonya Hajerah Malik yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Km.8 Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar kepada Para Tergugat II sebagai perbuatan ataupun tindakan melawan hukum ;
- Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli No. 147/2015 tanggal 03 Juni 2015 atas tanah Hak Milik Sertifikat No. 24728/ Kel. Tamalanrea Indah, Tahun 2015 seluas 5.803 M2 (dulunya seluas 6272 M2) dan Akta Jual Beli No. 79/2016 tanggal 04 Agustus 2016 atas tanah Hak Milik Sertifikat No. 24729/Kel. Tamalanrea Indah, Tahun 2015 seluas 6263 M2 yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 8, Kota Makassar dari Para Tergugat I selaku anak-anak/akhli waris dari almarhumah Nyonya Hajerah Malik kepada Tergugat IX dan Tergugat X (Para Tergugat II) yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat XI, Lieke Tunggal, SH selaku PPAT dalam wilayah hukum Kota Makassar adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan menurut hukum tindakan balik nama/mutasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar (yakni Tergugat XII) terhadap Sertifikat Hak Milik No. 24728/Kel. Tamalanrea Indah, Tahun 2015 dan terhadap Sertifikat Hak Milik No. 24729/ Kel. Tamalanrea Indah, Tahun 2015 baik dari Nyonya Hajerah Malik ke atas nama Para Tergugat I maupun balik nama/mutasi dari Para Tergugat I ke atas nama Tergugat IX dan Tergugat X (= Para Tergugat II) adalah juga cacat yuridis dan karenanya balik nama/mutasi dimaksud tidak mengikat secara hukum ;
- Menyatakan menurut hukum semua bentuk perizinan termasuk IMB No. 816 yang telah diterbitkan oleh Dinas Perizinan atas Rekomendasi dari Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2017 yang lalu di atas lokasi tanah hak milik seluas 5.803 M2 (dulunya seluas 6.272 M2) dan tanah hak milik seluas 6.263 M2 yang merupakan pemecahan/pemisahan dari tanah Hak milik Sertifikat No. 23013/Kel. Tamalanrea Indah dengan luas sisa 20.023 M2 yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 8 Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar adalah tidak berdasar hukum dan karenanya patut dinyatakan tidak berlaku ;
- Menghukum Tergugat IX dan Tergugat X (= Para Tergugat II) oleh karena itu beserta segala orang yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan kedua lokasi tanah baik tanah hak milik seluas 5.803 M2 maupun tanah hak milik seluas 6263 M2 yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Km.8 Kelurahan Tamalanrea Indah,Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar dan menyerahkan kepada kini Penggugat;
- Menghukum Tergugat XI dan Tergugat XII serta Tergugat XIII untuk mendengar serta mematuhi/mentaati putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat IX dan X dalam Rekonvensi (Tergugat IX dan X dalam Konvensi) secara keseluruhan ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 433/Pdt.G/2021/PN Mks |
|
Nomor | 433/Pdt.G/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herianto, Mhbr Hakim Anggota Esau Yarisetou |
Panitera | Panitera Pengganti: Alid Burhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X (Penggugat IX dan Penggugat X dalam Rekonvensi), Tergugat XI dan Tergugat XII untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 4.860.000,00 (empat juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 433/Pdt.G/2021/PN Mks
Statistik8717