- DALAM KONPENSI
- Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi dari Tergugat I, II,III dan eksepsi Tergugat IV tersebut;
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah hak milik Penggugat yaitu Persil 36 a DI, Kohir No. 1280 CI, seluas 10 X 15 M yang dahulu terletak di Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kotamadya Ujung Pandang dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah Utara Tanah milik Daniel P; sebelah Timur Tanah milik; sebelah Selatan Tanah milik Ny. Maria Lucas; sebelah Barat Tanah milik Yulius B, sekarang terletak di Jl. Topaz Blok G (Kompleks IDI), Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Rumah milik Bapak Sandji; Sebelah Timur: Rumah milik H. Tanrang; Sebelah Selatan: Tanah milik Dr. Ir. H. Amran Sulaiman, MP; Sebelah Barat: Tanah milik Dr. Ir. H. Amran Sulaiman, MP;
- Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III (sebagai Penjual) dan Tergugat IV (sebagai Pembeli) yang melakukan transaksi jual beli atas obyek sengketa tanpa seizin dan persetujuan dari Penggugat dan Turut Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan hak-hak kebendaan Penggugat diatas obyek sengketa;
- Menyatakan transaksi jual beli atas obyek sengketa antara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III (sebagai Penjual) dan Tergugat IV (sebagai Pembeli) adalah tidak sah dan tidak berlaku menurut hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III (sebagai Penjual) dan Tergugat IV (sebagai Pembeli) untuk melepaskan / mengembalikan objek sengketa ke dalam statusnya seperti semula kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.030.000,00 (Tiga juta tiga puluh ribu rupiah). II. DALAM REKONPENSI
- Menolak Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi sebesar NIHIL.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 401/Pdt.G/2021/PN Mks |
|
Nomor | 401/Pdt.G/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jahoras Siringo Ringo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herianto, Mhbr Hakim Anggota Esau Yarisetou |
Panitera | Panitera Pengganti Fitriani Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 401/Pdt.G/2021/PN Mks
Statistik4917