- Menyatakan eksepsi dari Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Mariso, Kota Makassar yang sebelumnya pernah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 20244/Kelurahan Bontorannu, Surat Ukur No. 00672/2013 tanggal 02-05-2013, luas 21. 530 m2 (dua puluh satu ribu lima atus iga puluh meter persegi) kemudian dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Nomor : 01/Pbt/BPN/73.71/2018 pada tanggal 7 Pebruari 2018 dengan batas-batas:
- Menyatakan perbuatan hukum yang dilakukan Para Tergugat (Ny. Emma Tumengkol/Tergugat II kepada PT.GMTD, Tbk./Tergugat I) berupa pengoperan/peralihan hak dalam bentuk Akte Pernyataan Pengoperan Hak Atas Tanah No. 21/KM/III/1996 tanggal 16 Nopember 1996 adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Akte Pernyataan Pengoperan Hak Atas Tanah No. 21/KM/III/1996 tanggal 16 Nopember 1996 yang dibuat oleh Para Tergugat dan dilegalisir oleh Turut Tergugat I diatas tanah milik para Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap objek sengketa;
- Menyatakan Akte Pernyataan Pengoperan Hak Atas Tanah No. 21/KM/III/1996 tanggal 16 Nopember 1996 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta segala surat-surat yang terbit dari Akte Pernyataan Pengoperan Hak Atas Tanah tersebut juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap objek sengketa;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 20074/Mattoangin tanggal 13 April 2005, Surat ukur No.00043/2001 tanggal 24 Juli 2001 atas nama PT.Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT. GMTD Tbk) serta surat ? surat yang terbit diatasnya tidak mengikat terhadap objek sengketa;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Para Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.480.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 189/Pdt.G/2021/PN Mks |
|
Nomor | 189/Pdt.G/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yasri, Hakim Anggota Achmad Rasjid |
Panitera | Panitera Pengganti: Faisal Mustafa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Utara : Jalan Metro Tanjung Bunga, Samsul Punadi; Timur : Samsul Punadi; Selatan : Pemukiman Penduduk; Barat : Rahim Sese (sekarang PT.GMTD, Tbk.); yang berasal dari Tanah Garapan berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Pisik tanggal 03 April 1993 yang diketahui Lurah Bontorannu No.59/IV/BR/93 yang terletak di Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Mariso, Kota Makassar; DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pdt.G/2021/PN Mks
Statistik10912