- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA ALE EKA PRADANA SANJAYA PUTRA BIN ANTON SANJAYA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MADIUN NOMOR 34 / PID SUS / 2022 / PN MDN TANGGAL 14 JUNI 2022 SEKEDAR PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA BUNYI AMAR PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ALE EKA PRADANA SANJAYA PUTRA BIN ANTON SANJAYA TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA ATAU MAMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 ( DELAPAN ) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH KAOS LENGAN PENDEK WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH SPORT BRA WARNA COKLAT DAN
- 1 (SATU) BUAH CELANA JEANS PANJANG WARNA BIRU AKSEN ROBEK,
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAN ATAS NAMA ALE EKA PRADANA SANJAYA P YANG DIBUAT DI MAGETAN 8 JANUARI 2022 DITANDA TANGANI DIATAS MATERAI RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH), TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA GL 160 D TAHUN 2006 WARNA BIRU KOMBINASI PUTIH NOPOL AE-6364-QL NO. RANGKA MH1KC11176K007404 NO. MESIN KC11E10076K007404 YANG SUDAH DI MODIFIKASI SEPERTI HONDA CB LAMA BERIKUT STNK DAN KUNCI KONTAK, DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI BUDI UTOMO;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, DAN UNTUK TINGKAT BANDING DI TETAPKAN SEJUMLAH RP.2.000,- (DUA RIBU RUPIAH );
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ALE EKA PRADANA SANJAYA PUTRA bin ANTON SANJAYA;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Madiun Nomor 34 / Pid Sus / 2022 / PN Mdn tanggal 14 Juni 2022 sekedar pidana yang dijatuhkan, sehingga bunyi amar putusan sebagai berikut;
- Menyatakan terdakwa ALE EKA PRADANA SANJAYA PUTRA bin ANTON SANJAYA tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja atau mambujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah sport bra warna coklat dan
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru aksen robek,
- 1 (satu) lembar surat pernyatan atas nama Ale Eka Pradana Sanjaya P yang dibuat di Magetan 8 Januari 2022 ditanda tangani diatas materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), tetap terlampir dalam berkas perkara ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda GL 160 D tahun 2006 warna biru kombinasi putih Nopol AE-6364-QL No. rangka MH1KC11176K007404 No. Mesin KC11E10076K007404 yang sudah di modifikasi seperti Honda CB lama berikut STNK dan kunci kontak, dikembalikan kepada saksi Budi Utomo;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding di tetapkan sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah );
Putusan PT SURABAYA Nomor 649/PID.SUS/2022/PT SBY |
|
Nomor | 649/PID.SUS/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutriadi Yahya |
Hakim Anggota | Rasminto, Brnyoman Sumaneja |
Panitera | Jatim Roestjahjono, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK KORBAN AURIELA PUTRI ANNUR PRAMESTI ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada anak korban Auriela Putri Annur Pramesti ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7303 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 34/Pid.Sus/2022/PN Mad
Banding : 649/PID.SUS/ 2022/PT SBY
Statistik959