Putusan PN Parigi Nomor 21/Pid.B/2022/PN Prg |
|
Nomor | 21/Pid.B/2022/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yakobus Manu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angga Nugraha Agung, Hakim Anggota Ramadhana Heru Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Taslim Thahir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ANDRI ASWAD alias ANDRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa ANDRI ASWAD alias ANDRI oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa ANDRI ASWAD alias ANDRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; 4. Membebaskan Terdakwa ANDRI ASWAD alias ANDRI oleh karena itu dari dakwaan subsidair Penuntut Umum; 5. Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari penahanan di Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan ini diucapkan; 6. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya; 7. Memerintahkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah pisau dengan panjang 23,5 cm yang bertuliskan AK-47 CCCF berwarna putih dengan gagang terbuat dari kayu; - 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek dengan motif garis-garis warna putih dengan bertuliskan HURLY pada bagian depan; - 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam; - 1 (satu) lembar celana panjang kain warna coklat dan pada bagian sebelah kiri terpotong; Dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan hingga tidak dapat digunakan kembali; - Bukti T-1, yaitu: Surat Pernyataan tanggal 26 November 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Watu-watu tentang surat pernyataan keluarga korban; - Bukti T-2, yaitu: Surat Nomor: 140/210/2021 tanggal 9 Desember 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Watu-watu; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 8. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.B/2022/PN Prg
Statistik10411