Putusan PN Parigi Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Prg |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2022/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yakobus Manu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ramadhana Heru Santoso, Br Hakim Anggota Angga Nugraha Agung |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Taslim Thahir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah atas tanah obyek sengketa yang terletak di Dusun II, Desa Nambaru, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, seluas 16.060 m2, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah utara: dahulu berbatasan dengan tanahnya I MD. RAZAK, sekarang berbatasan dengan MOH. ALI / MAIDI / HARYONO / RUSLI; - Sebelah timur: dahulu berbatasan dengan tanahnya AHEYA, sekarang berbatasan dengan rumah masyarakat; - Sebelah selatan: dahulu berbatasan dengan tanahnya NOU LAPATADJI, sekarang berbatasan dengan jalan; - Sebelah barat dahulu berbatasan dengan tanahnya AHEYA, sekarang dengan NANING dan TADIDI; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Keterangan Ganti Rugi tahun 1976 yang dibuat oleh Tergugat III adalah batal demi hukum; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Penyerahan yang dibuat oleh Turut Tergugat kepada Tergugat I Nomor: 27/CPS/IV/2014 tanggal 28 April 2014 atas nama ANAK AGUNG MADE ARDANI Desa Nambaru, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah seluas 6.016 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah utara: dahulu berbatasan dengan tanahnya I MD. RAZAK, sekarang berbatasan dengan MOH. ALI / MAIDI / HARYONO / RUSLI; - Sebelah timur: dahulu berbatasan dengan tanahnya AHEYA, sekarang berbatasan dengan rumah masyarakat; - Sebelah selatan: dahulu berbatasan dengan tanahnya NOU LAPATADJI, sekarang berbatasan dengan jalan; - Sebelah barat dahulu berbatasan dengan tanahnya AHEYA, sekarang dengan NANING dan TADIDI; Adalah tidak sah menurut hukum; 5. Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) No. 28/KDN/SKPT/IV/2014 tanggal 28 April 2014 yang dikeluarkan oleh Tergugat II yakni Kepala Desa Nambaru yang diketahui oleh Turut Tergugat, adalah tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat dan dokumen yang dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, maupun pihak lain yang menyangkut tanah obyek sengketa, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 7. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat III yang menghibahkan tanah obyek sengketa kepada Tergugat I, adalah perbuatan melawan hukum; 8. Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai tanah obyek sengketa, adalah perbuatan melawan hukum; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa, untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman dan kosong, bila perlu dilakukan pengosongan dengan bantuan dari pihak berwajib dan/atau aparat keamanan; 10. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan ini; 11. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.370.000,00 (empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; 12. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2022/PN_Prg.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2022/PN_Prg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2022/PN Prg
Statistik7334