- Menyatakan Terdakwa DIMAS ADIPATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan perbuatan berlanjut? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIMAS ADIPATI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan Denda sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan akun Instagram bernama dimsunstory yang memuat foto/gambar diri orang yang terposting/terunggah/terupload di media sosial Instagram pada tanggal 23 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan akun Instagram bernama dimsunstory yang memuat rekaman video berdurasi 2 menit 50 detik yang terposting/terunggah/terupload di media sosial Instagram pada tanggal 5 Januari 2020.
- 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan akun Instagram bernama dimsunstory yang memuat rekaman video berdurasi 2 menit 50 detik yang terposting/terunggah/terupload di media sosial Instagram pada tanggal 6 Januari 2020.
- 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan akun Instagram bernama dimsunstory yang memuat foto/gambar diri orang yang terposting/terunggah/terupload di media sosial Instagram pada tanggal 8 Januari 2020.
- 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan akun Instagram bernama dimsunstory yang memuat rekaman video berdurasi 7 detik yang terposting/terunggah/terupload di media sosial Instagram pada tanggal 13 Januari 2020.
- 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan akun Instagram bernama dimsunstory yang memuat rekaman video berdurasi 36 detik yang terposting/terunggah/terupload di media sosial Instagram pada tanggal 23 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan akun Instagram bernama dimsunstory yang memuat foto/gambar diri orang yang terposting/terunggah/terupload di media sosial Instagram pada tanggal 16 September 2020.
- 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan akun Instagram bernama dimsunstory yang memuat rekaman video berdurasi 1 menit yang terposting/terunggah/terupload di media sosial Instagram pada tanggal 27 Agustus 2021.
- 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan channel youtube bernama Instarepost yang memuat rekaman video berdurasi 1 menit 56 detik, dengan 7,61 rb subscriber yang terposting/terunggah/terupload di media sosial youtube.
- 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan channel youtube bernama Dimas Sundala yang memuat rekaman video berdurasi 15 detik, dengan 791 subscriber yang terposting/terunggah/terupload di media sosial youtube.
- 1 (satu) lembar print out hasil capture/screenshot dengan channel youtube bernama Dimas Sundala yang memuat rekaman video berdurasi 14 detik, dengan 798 subscriber yang terposting/terunggah/terupload di media sosial youtube.
- 1 (satu) unit ponsel/handphone Android merk Oppo A5 2020 warna putih, IMEI (slot sim 1) 860169042803652, IMEI (slot sim 2) 860169042803645, Nomor Seri 663180b4.
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 727/Pid.Sus/2022/PN Mks |
|
Nomor | 727/Pid.Sus/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Timotius Djemey, Hakim Anggota R. Mohammad Fadjarisman |
Panitera | Panitera Pengganti: H.muhammad Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi ZULKIFLI. |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 727/Pid.Sus/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 727/Pid.Sus/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 727/Pid.Sus/2022/PN Mks
Statistik291269