- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Linggasih alias Amaq Arsilah meninggal dunia pada tahun 2004 di Dusun Daya Rurung Timuk, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Linggasih alias Amaq Arsilah adalah:
- Lemah alias Inaq Arsilah binti Amaq Artamah (istri/Penggugat I);
- Arsilah alias Amaq Tipa bin Linggasih (anak laki-laki/Tergugat I);
- Mustim alias Amaq Iska bin Linggasih (anak laki-laki/Penggugat II);
- Susanti binti Sarijudin (ahli waris pengganti dari Cilih binti Linggasih/Penggugat III);
- Menetapkan harta sebagai berikut:
- Tanah pekarangan seluas 2 are (200 M2) atau separuh dari tanah pekarangan seluas 4 are (400 M2) yang terletak di Dusun Daya Rurung Timuk (Otak Desa), Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Rumah H. Rumelan;
- Sebelah Selatan : Rumah H. Rapti;
- Sebelah Timur : Rumah H. Niscaya;
- Sebelah Barat : Rumah H. Saendin;
- Tanah pekarangan seluas 7 are (700 M2) yang terletak di Dusun Daya Rurung Timuk (Otak Desa), Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Rumah A. Atin;
- Sebelah Selatan : Rumah H. Ashar;
- Sebelah Timur : Rumah A. Irtip;
- Sebelah Barat : Rumah A. Nurati;
- Tanah sawah seluas 30 are (3.000 M2) yang terletak di Orong Sempaga Daya, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Sawah A. Mustialip;
- Sebelah Selatan : Sawah Pecatu (Desa);
- Sebelah Timur : Jalan;
- Sebelah Barat : Sawah A. Sahudin;
- Tanah kebun seluas 74 are (7.400 M2) yang terletak di Orong Bale Ijuk Barat (Rekat), Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Kebun A. Rodi;
- Sebelah Selatan : Kebun H. Merta;
- Sebelah Timur : Kebun A. Sukarma;
- Sebelah Barat : Jalan / Kebun A. Alil;
- Tanah kebun seluas 37 are (3.700 M2) yang terletak di Orong Bale Ijuk Barat (Mungguk), Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Kebun H. Rapti;
- Sebelah Selatan : Kebun I. Sipa;
- Sebelah Timur : Kebun A. Usdi;
- Sebelah Barat : Sungai;
- Tanah kebun seluas 22 are (2.200 M2) yang terletak di Orong Bale Ijuk Barat (Lembah), Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Kebun A. Nurtinggip;
- Sebelah Selatan : Kebun H. Asdi;
- Sebelah Timur : Kebun A. Elpa;
- Sebelah Barat : Kebun A. Supriani;
- Tanah kebun seluas 15 are (1.500 M2) yang terletak di Orong Bale Ijuk Barat (Dayan Batu Jalik), Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Kebun H. Rustilih/ Hj. Warni;
- Sebelah Selatan : Kebun H. Rusni;
- Sebelah Timur : Kebun H. Gani;
- Sebelah Barat : Kebun H. Rusna;
- Tanah kebun seluas 8 are (800 M2) yang terletak di Orong Tepas (Tumuk Lokok), Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Kebun A. Parhan;
- Sebelah Selatan : Kebun H. Anik;
- Sebelah Timur : Sungai;
- Sebelah Barat : Kebun Amaq Dop;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Linggasih alias Amaq Arsilah adalah:
- Lemah alias Inaq Arsilah binti Amaq Artamah (istri/Penggugat I) mendapat 1/4 (seperempat) bagian dari harta warisan Linggasih alias Amaq Arsilah;
- Arsilah alias Amaq Tipa bin Linggasih (anak laki-laki/Tergugat I) mendapat 1/4 (seperempat) bagian dari harta warisan Linggasih alias Amaq Arsilah;
- Mustim alias Amaq Iska bin Linggasih (anak laki-laki/Penggugat II) mendapat 1/4 (seperempat) bagian dari harta warisan Linggasih alias Amaq Arsilah;
- Susanti binti Sarijudin (ahli waris pengganti dari anak perempuan bernama Cilih binti Linggasih/Penggugat III) mendapat 1/4 (seperempat) bagian dari harta warisan Linggasih alias Amaq Arsilah;
- Menyatakan segala bentuk surat yang dijadikan dasar penguasaan para Tergugat atas objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada para Penggugat yang telah ditetapkan tersebut di atas secara natura dan kalau tidak dapat diserahkan secara natura maka dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris masing-masing;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat secara bersama-sama membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.785.000,00 (lima juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SELONG Nomor 522/Pdt.G/2022/PA.Sel |
|
Nomor | 522/Pdt.G/2022/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Fahrurrozi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Muniroh, S.ag, Br Hakim Anggota Dwi Anugerah |
Panitera | Panitera Pengganti: Suaidi, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa 5.1; Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa 5.2; Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa 5.3; Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa 5.4; Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa 5.5; Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa 5.6; Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa 5.7; Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa 5.8; adalah harta warisan Linggasih alias Amaq Arsilah; |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 106/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 522/Pdt.G/2022/PA.Sel
Statistik11958