Putusan PN SIDIKALANG Nomor 20/Pdt.G/2021/PN Sdk |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2021/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rumia R.a.c Lumbanrajahakim Anggota Guntur Frans Gerri |
Panitera | Panitera Pengganti Herry Keliat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI;Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi adalah Keturunan Ompu Mariasonak Sihotang dan berkapasitas serta berkualitas sebagai Penggugat-Penggugat dalam perkara ini;3. Menyatakan bidang tanah yang menjadi objek perkara yang terletak di Sihotang Nahornop, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi seluas 30 Hektar dengan batas-batas:Sebelah Timur : Tanah Perladangan dan Rumah Parlindungan Sihotang;Sebelah Barat : Sungai Lae Renun;Sebelah Utara : Lembah/Rura dan perladangan Marga Naibaho;Sebelah Selatan : Mr. Kim (Si Korea) dan Lembah/Rura;sah secara hukum adalah bahagian dari tanah budel harta peninggalan Ompu Mariasonak Sihotang sebagai hak milik yang sah seluruhnya keturunan Ompu Mariasonak Sihotang;4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengklaim tanah budel harta peninggalan Ompu Mariasonak Sihotang di objek perkara sebagai harta peninggalan kakek Tergugat selanjutnya melakukan perbuatan-perbuatan pelarangan terhadap keturunan Ompu Mariasonak Sihotang dan tindakan pengrusakan atas tanaman milik keturunan Ompu Mariasonak Sihotang dan menguasai objek perkara tanpa dasar hukum yang jelas adalah Perbuatan Yang Melawan Hukum;5. Menghukum Tergugat untuk dengan segera mengosongkan serta meninggalkan objek perkara untuk selanjutnya mengembalikan dalam keadaan baik adanya kepada Para Penggugat;6. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI; - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; - Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.350.000,00 (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2021/PN Sdk
Statistik5112