- Menyatakan Terdakwa I SISWATI Binti SAUMAR dan Terdakwa II RIKA PUSPITA SARI Binti ARIF PITONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "MELAKUKAN KEKERASAN YANG MENYEBABKANORANG LUKA".
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menatapkan para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti: - beberapa buah pecahan genting berbagai ukuran warna merah, 1 (satu) buah potongan kayu warna coklat yang ujungnya runcing, dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN BLITAR Nomor 117/Pid.B/2019/PN Blt |
|
Nomor | 117/Pid.B/2019/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahid Pambingkas, Br Hakim Anggota Suci Astri Pramawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sampurno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pid.B/2019/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 117/Pid.B/2019/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1307 K/Pid/2019
Pertama : 117/Pid.B/2019/PN Blt
Banding : 901/PID/2019/PT.SBY
Statistik3624