Putusan PN KUPANG Nomor 26/Pid.Sus/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fransiskus W. Mamo |
Hakim Anggota | Murthada Moh. Mberu, Reza Tyrama |
Panitera | - Dian R. Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Zulfikar Abdullah Alias Fikar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan;3. Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) tas warna kuning corak merah yang didalamnya terdapat :? 1 (satu) buah tas biru tulisan selamat paskah 2019 ; ? 1 (satu) buah tas biru les merah dan kuning ;? 2 (dua) buah tas mango ;? 1 (satu) buah tas tisu warna hijau merek paseo ; ? 1 (satu) buah tas kain warna kuning corak hitam ;? 2 (dua) buah tas warna ungu bertali hijau tulisan candylicious ; ? 1 (satu) buah celemek warna pink tulisan tessa multi ;? 1 (satu) buah tas kain warna hitam tulisan BMI computer ; ? 3 (tiga) buah tas kertas warna putih ;? 1 (satu) buah alat olah raga warna pink merek miniso ;? 2 (dua) pak celana dalam merek GTMAN ;? 1 (satu) pak celana boxer merek ricsony ;? 1 (satu) buah dos rokok Dunhill yang didalamnya berisikan 2 (dua) pipet plastik, 1 (satu) pipet kaca atau pirex dan 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat masing-masing : 1. Paket 1 dengan hasil timbangan berat 1, 08 gram ;2. Paket dengan hasil timbangan berat 1, 37 gram ;2. 1 (satu) lembar uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.3. 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy A80 warna hitam, dirampas untuk dimusnakan;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2022/PN Kpg
Statistik8326