- 1 (satu) tas warna kuning corak merah yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah tas biru tulisan selamat paskah 2019 ;
- 1 (satu) buah tas biru les merah dan kuning ;
- 2 (dua) buah tas mango ;
- 1 (satu) buah tas tisu warna hijau merek paseo ;
- 1 (satu) buah tas kain warna kuning corak hitam ;
- 2 (dua) buah tas warna ungu bertali hijau tulisan candylicious ;
- 1 (satu) buah celemek warna pink tulisan tessa multi ;
- 1 (satu) buah tas kain warna hitam tulisan BMI computer ;
- 3 (tiga) buah tas kertas warna putih ;
- 1 (satu) buah alat olah raga warna pink merek miniso ;
- 2 (dua) pak celana dalam merek GTMAN ;
- 1 (satu) pak celana boxer merek ricsony ;
- 1 (satu) buah dos rokok Dunhill yang didalamnya berisikan 2 (dua) pipet plastik, 1 (satu) pipet kaca atau pirex dan 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat masing-masing :
- Paket 1 dengan hasil timbangan berat 1, 08 gram ;
- Paket dengan hasil timbangan berat 1, 37 gram ;
- 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy A80 warna hitam, dirampas untuk dimusnakan;
Putusan PN KUPANG Nomor 26/Pid.Sus/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Wilfridus Mamo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Tyrabr Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Rachmawati Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Zulfikar Abdullah Alias Fikar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan; 3. Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 51/PID/2022/PT KPG
Pertama : 26/Pid.Sus/2022/PN Kpg
Statistik10726