- Menyatakan terdakwa RAMDANI Als DANI Bin ASNAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000.00,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu)bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, (dengan berat Netto awal 0,93 Gram, Volume diuji seberat 0,5 gram dan setelah diperiksa sisa : 0,88 Gram);
- 1 (satu) unit handphone nokia warna biru Kode Imei 1:355899532614688;
- 1 (satu) unit hand phone oppo warna biru Kode Imei 1:865116058201797;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu AYLA warna hitam dengan nomor polisi AD 8856 ES Nomor Rangka : MHKS4DA2JGJO25423, Nomor Mesin 1 KRA331302;
- 1 (satu) Lembar STNK Asli mobil Daihatsu AYLA warna hitam dengan nomor polisi AD 8856 ES Nomor Rangka : MHKS4DA2JGJO25423, Nomor Mesin 1 KRA331302 An. INDAH WAHYUNI;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 121/Pid.Sus/2022/PN Sgl |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2022/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Utari Wiji Hastaningsih, Shbr Hakim Anggota Hj Adria Dwi Afanti |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Hadli, M.hbrpanitera Pengganti Nofriandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1062 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 121/Pid.Sus/2022/PN Sgl
Statistik4918