- Menyatakan Terdakwa Didik Saifudin alias Podek bin Somiran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- sabu-sabu dengan berat bersih 0,2 gram;
- 1 (satu) buah alat bong;
- 1 (satu) pipet kaca;
- 1 (satu) buah korek api;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 314/Pid.Sus/2019/PN Blt |
|
Nomor | 314/Pid.Sus/2019/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a. Gd. Agung Parnata. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rintis Candra, Br Hakim Anggota Suci Astri Pramawati |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mukhayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 314/Pid.Sus/2019/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 314/Pid.Sus/2019/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 314/Pid.Sus/2019/PN Blt
Kasasi : 1493 K/Pid.Sus/2020
Banding : 1638/Pid.Sus/2019/PT.SBY
Statistik4715