- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLITAR TANGGAL 7 OKTOBER 2019, NOMOR 314/PID.SUS/2019/PN BLT, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN PERUBAHAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPANYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA DIDIK SAIFUDIN ALIAS PODEK BIN SOMIRAN TERSEBU DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- SABU-SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,2 GRAM;
- 1 (SATU) BUAH ALAT BONG;
- 1 (SATU) PIPET KACA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blitar tanggal 7 Oktober 2019, Nomor 314/Pid.Sus/2019/PN Blt, yang dimintakan banding tersebut, dengan perubahan, sehingga amar selengkapanya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Didik Saifudin alias Podek bin Somiran tersebu diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- sabu-sabu dengan berat bersih 0,2 gram;
- 1 (satu) buah alat bong;
- 1 (satu) pipet kaca;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 1638/PID.SUS/2019/PT SBY |
|
Nomor | 1638/PID.SUS/2019/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Subaidi |
Hakim Anggota | Saurasi Silalahi, Brdolman Sinaga |
Panitera | Moch Rudy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN, DAN DENDA SEBESAR RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), APABILA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGTAN HUKUMAN PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN; > 1 (SATU) BUAH KOREK API; DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), apabila tidak dibayar diganti dengtan hukuman penjara selama 2 (dua) bulan; > 1 (satu) buah korek api; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1638/PID.SUS/2019/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1638/PID.SUS/2019/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1493 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 314/Pid.Sus/2019/PN Blt
Banding : 1638/Pid.Sus/2019/PT.SBY
Statistik7436