- Mengabulkan gugatan Provisi Penggugat;
- Meletakkan sita jaminan terhadap obyek sengketa berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4038, Surat Ukur tanggal 02-08-2002, Nomor 00048/Sidorejo/2002, Luas 294 M2, untuk Nama Yang Berhak Dan Pemegang Hak Lain Lainnya Susilo, Tanggal lahir 18 Juni 1968, terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
- Menolak Eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4038, Surat Ukur tanggal 02-08-2002, Nomor 00048/Sidorejo/ 2002, Luas 294 M2, terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, atas nama pemegang hak SUSILO;
- Menetapkan bahwa obyek sengketa adalah merupakan harta bersama/harta gono-gini dalam perkawinan antara Penggugat dengan Watiyah (almarhumah);
- Menyatakan bahwa jual beli lepas atas obyek sengketa sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 141/2015, tanggal 11 September 2015, yang dibuat oleh dan di hadapan Achmad Cholik, Sarjana Sosial, Magister Manajemen selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar (Tergugat II) antara Watiyah (almarhumah) dengan Tergugat III adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa jual beli lepas atas obyek sengketa sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 208/2018, tanggal 03 Agustus 2018, yang dibuat oleh dan di hadapan Slamet Suwadji, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Blitar (Tergugat IV) antara Tergugat III dengan Tergugat V adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 4038, Surat Ukur tanggal 02-08-2002, Nomor 00048/Sidorejo/2002, Luas 294 M2, Nama Yang Berhak Dan Pemegang Hak Lain Lainnya Dodik Haryanto, Tanggal lahir 05 Agustus 1987 (Tergugat III) adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 4038, Surat Ukur tanggal 02-08-2002, Nomor 00048/Sidorejo/2002, Luas 294 M2, Nama Yang Berhak Dan Pemegang Hak Lain Lainnya Susilo, Tanggal lahir 18 Juni 1968 (Tergugat V) adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.013.000,00 (empat juta tiga belas ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 145/Pdt.G/2018/PN Blt |
|
Nomor | 145/Pdt.G/2018/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Simanullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rintis Candra, Br Hakim Anggota Rahid Pambingkas |
Panitera | Panitera Pengganti: Surip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: A. DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: B. DALAM REKONPENSI: C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pdt.G/2018/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 145/Pdt.G/2018/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pdt.G/2018/PN Blt
Kasasi : 3325 K/PDT/2020
Banding : 690/PDT/2019/PT SBY
Statistik10051