- Menolak Eksepsi Tergugat II Konvensi / Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat III Konvensi / Penggugat II Rekonvensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II Konvensi / Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat III Konvensi / Penggugat II Rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II Konvensi / Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat III Konvensi / Penggugat II Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi secara tunai dan seketika sebesar yang tercantum dalam rincian sebagai berikut:
- Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi / Tergugat II Konvensi dan Penggugat II Rekonvensi / Tergugat III Konvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II Konvensi / Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat III Konvensi / Penggugat II Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.736.000,00(satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Putusan PN BLITAR Nomor 109/Pdt.G/2019/PN Blt |
|
Nomor | 109/Pdt.G/2019/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahid Pambingkas, Br Hakim Anggota Suci Astri Pramawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Suherti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: a). Penggugat I Konvensi / Tergugat I Rekonvensi sebesar Rp.128.000.000,00 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) ditambah Rp.28.526.658,00 (dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah) dengan jumlah Rp.156.526.658,00 (seratus lima puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah); b). Penggugat II Konvensi / Tergugat II Rekonvensi sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah); c). Penggugat III Konvensi / Tergugat III Rekonvensi sebesar Rp.383.442.931,00 (tiga ratus delapan puluh tiga juta empat ratus empat puluh dua ribu sembiln ratus tiga puluh satu rupiah); d). Penggugat IV Konvensi / Tergugat IV Rekonvensi sebesar Rp.28.927.020,00 (dua puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu dua puluh rupiah); e). Penggugat V Konvensi / Tergugat V Rekonvensi sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah); f). Penggugat VI Konvensi / Tergugat VI Rekonvensi sebesar Rp.31.463.945,00 (tiga puluh satu juta empat ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah); g). Bunga yang seharusnya didapat oleh Penggugat I Konvensi / Tergugat I Rekonvensi sebesar Rp18.432.000,00 (delapan belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah); h). Bunga yang seharusnya didapat oleh Penggugat II Konvensi / Tergugat II Rekonvensi sebesar Rp14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah); i). Bunga yang seharusnya didapat oleh Penggugat III Konvensi / Tergugat III Rekonvensi sebesar Rp44.856.000,00 (empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah); j). Bunga yang seharusnya didapat oleh Penggugat V Konvensi / Tergugat V Rekonvensi sebesar Rp15.600.000,00 (lima belas juta enam ratus ribu rupiah); Total kewajiban Tergugat I, Tergugat II Konvensi / Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat III Konvensi / Penggugat II Rekonvensi untuk mengembalikan simpanan deposito dan bunga kepada Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp.873.648.554,00 (delapan ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus empat puluh delapan ribu lima ratus lima puluh empat rupiah); 4. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pdt.G/2019/PN Blt
Kasasi : 3132 K/Pdt/2021
Banding : 250/PDT/2020/PT.SBY
Statistik954