- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi berupa:
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk menyerahkan bagian harta bersama tersebut pada diktum putusan angka 2.1 s/d 2.7 secara sukarela dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilaksanakan melalui pelelangan;
- Tidak menerima gugatan Penggugat Konvensi sebagian berupa:
- Tidak Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian berupa:
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 5618/Pdt.G/2021/PA.JT |
|
Nomor | 5618/Pdt.G/2021/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Ira Puspita Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Syakhranibr Hakim Anggota H. Ace Mamun |
Panitera | Panitera Pengganti Rita Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara 1.1. Sebidang Tanah beserta Bangunan di atasnya seluas 400 M2, Sertifikat Nomor 03216/Cilangkap nama pemilik Tuan Heru Sumarsis terletak di Jalan Basuki RT 007 RW 006 Kelurahan Cilangkap Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dengan dengan batas-batas: Sebelah selatan berbatasan dengan Rumah Nomor 9, Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Kosong, Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Basuki dan Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Ibu Retno. Sertipikat Hak Milik Nomor: 03216, Kelurahan Cilangkap, No. Seri: AP111589, NIB: 09040808.01855, No. SU: SU.00022.2002, luas 400 M2, Asal Hak: Pengakuan Hak, Tanggal Penerbitan 26/02/2003, Nama Pemilik: Heru Sumarsis; 1.2. Sebidang Tanah beserta Bangunan di atasnya seluas 105 M2 di Jalan Pulau Harapan RT 007 RW 006 Kelurahan Cilangkap Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur, dengan batas-batas: Sebelah Selatan berbatasan dengan Gg. Basuki/Jalan Pulo Harapan 2. Sebelah Barat berbatasan dengan Bapak Sabar. Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Kosong dan Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pulo Harapan I. dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 07540, Kelurahan Cilangkap, No. Seri: AAK677480, NIB: 09040808.08011, No. SU: SU.00363.2019, luas 105 M2, Asal Hak: Pengakuan Hak, Tanggal Penerbitan 18/07/2019, atas nama pemilik: Dwi Hartanti, S.Sos; 1.3. Sebidang Tanah beserta Bangunan di atasnya di Jalan Pulau Harapan RT 007 RW 006 Kelurahan Cilangkap Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur, dengan batas-batas: Sebelah selatan berbatasan dengan Rumah Nomor 9. Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Heru Sumarsis. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Basuki. Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Ibu Retno. dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 00060, Kelurahan Cilangkap, No. Seri: 6908830, NIB: 09040808.10093, No. SU: SU.00003.2020, luas 300 M2, Asal Hak: Pengakuan Hak, Tanggal Penerbitan 13/07/1985, Nama Pemilik: Dwi Hartanti, S.Sos; 1.4. Sebidang tanah kosong Hak milik adat Persil Nomor 49, Blok D.I, Kohir Nomor C. 12/555, seluas 100 M2 (Kurang lebih seratus meter persegi), berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 40/2021 tanggal 23-02-2021 (dua puluh tiga Februari dua ribu dua puluh satu) atas nama Nyonya Dwi Hartanti, S.Sos. dengan batas-batas: Sebelah Utara: Tanah Milik SukartiI. Sebelah Timur: Tanah Milik Dwi Hartanti, S.Sos. Sebelah Selatan: Tanah Milik H. Edi dan Sebelah Barat: Tanah Milik Heru Sumarsis; 1.5. Sebidang Tanah, Panjang +/ 9,8 dan Lebar +/ 17,20 di Dusun Kleco Kulon RT 10 Desa Sidoharjo Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen, dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatas dengan Ratinem. Sebelah Timur berbatas dengan Samino. Sebelah Selatan berbatas dengan Dwi Hartanti, S.Sos; dan Sebelah Barat berbatas dengan Jalan, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 02737, Kelurahan Sidoharjo, No. Seri: BL567434, NIB: 11200406.00980, No. SU: 01035/2011, Asal Hak: Konversi, Tanggal Penerbitan 22/09/2011, Tanggal Berakhir Hak 22/09/2011, Nama Pemilik: Dwi Hartanti, S.Sos; 1.6. Sebidang Tanah, Panjang +/ 13,90 dan Lebar +/ 17,7, yang terletak di Dusun Kleco Kulon RT 10 Desa Sidoharjo Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen, dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatas dengan Dwi Hartanti, S.Sos, Sebelah Timur berbatas dengan Samino, Sebelah Selatan berbatas dengan Dwi Hartanti, S.Sos dan Sebelah Barat berbatas dengan Jalan, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 02755 Kelurahan Sidoharjo, No. Seri: BL604472, NIB: 11200406.01078, No. SU: 01061/2011, atas nama Dwi Hartanti, S.Sos; 1.7. Sebidang Tanah, Panjang +/ 9,8 dan Lebar +/ 12,40 di Dusun Kleco Kulon RT 10 Desa Sidoharjo Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen, dengan batas-batas tanah: Sebelah Utara berbatas dengan Dwi Hartanti, S.Sos, Sebelah Timur berbatas dengan Samino, Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan dan Sebelah Barat berbatas dengan Jalan, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 02736, Kelurahan Sidoharjo, No. Seri: BL567433, NIB: 11200406.00979, No. SU: 01034/2011, luas 248 M2, Asal Hak: Pengakuan, Tanggal Penerbitan 22/09/2011, Tanggal Berakhir Hak 22/09/2011, Nama Pemilik: Dwi Hartanti, S.Sos 1.1. Sebidang Tanah Beserta Bangunan di atasnya seluas 147 M2 di Perumahan Wahana Pondok Gede Blok H 1/20, RT 003, RW 007 Kelurahan Jatiranggon Kecamatan Jati Sampurna Kota Bekasi; 1.2. Sebidang Tanah beserta Bangunan di atasnya seluas 520 M2 di Desa Pengkol Kecamatan Tenon Kabupaten Sragen; 1.3. Sebidang Tanah seluas 1463 M2 di Gang Kenanga, Jl. Tengki, Cipayung, Jakarta Timur; 1.4. 1 Unit mobil Toyota Fortuner warna Hitam, tahun 2018 yang semula dengan Nomor Polisi B 831 DWI,dirubah dengan Nomor Polisi B 2040 SXN, merek Daihatsu, atas nama Aziz Eko Saputra; 1.5. 1 Unit mobil Honda Jazz warna Merah, dengan Nomor Polisi B 2774 KOD; 1.6. 1 Unit mobil Toyota Rush warna Putih, dengan Nomor Polisi B 313 HER, atas nama Tri Wahyumi; 1.7. 1 Unit Daihatsu warna Silver Metalik, tahun 2018 dengan Nomor Polisi B 9830 TAU, merek Daihatsu, jenis Pick Up, atas nama Muhammad Fajrian Eko P; 1.8. 1 unit Mobil Daihatsu Terios warna Putih, tahun 2019 dengan Nomor Polisi B 2966 TIE, merek Daihatsu jenis Minibus, atas nama Saman; 1.9. 1 Unit Mobil Daihatsu warna Hitam, tahun 2016 dengan Nomor Polisi B 9753 TAS, merek Daihatsu S402RP-PMRFJJ KG, jenis Pick Up, atas nama Sanusi; 1.10. 1 Unit Mobil Truk warna Kuning, tahun 2010 dengan Nomor Polisi B 9113 KQB, merek Mitsubishi/Colt Diesel FE 71 (4X2) M/T, jenis Truk, atas nama M. Nur Sodikin; Dalam Rekonvensi 1.1. Uang sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), yang dipinjam Tergugat Rekonvensi untuk Usaha Cafe; 1.2. Uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) piutang dari adik Tergugat Rekonvensi; 1.3. Uang sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus juta rupiah) piutang dari bapak Suwondo yang telah diterima oleh Tergugat Rekonvensi; 1.4. Biaya Nafkah, Kebutuhan Dalam Rumah Tangga, Pemeliharaan dan Pendidikan Anak Selama Kurang Lebih 20 Tahun Dalam Perkawinan sebesar Rp. 2.900.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah); 2. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian berupa Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah diterima oleh Tergugat Rekonvensi atas kesepakatan musyawarah mufakat atas harta bersama yang dibatalkan Tergugat; Dalam Konvensi/Rekonvensi Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 7.935.000,00 (tujuh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 5618/Pdt.G/2021/PA.JT
Statistik7016