Putusan PA SURABAYA Nomor 656/Pdt.G/2022/PA.Sby |
|
Nomor | 656/Pdt.G/2022/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Wakaf |
Kata Kunci | Wakaf |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syaiful Iman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Sufijati, Br Hakim Anggota H. Ah. Thoha |
Panitera | Panitera Pengganti: Masfi Handany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi - Menolak Esksepsi Tergugat II dan Tergugat III; Dalam Pokok Pekara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa tidak ada pergantian Nadzir lagi sejak diterbitkannya akta pengganti ikrar wakaf nomor W3/001/10 Tahun 1990 Tanggal 21 April 1990 dengan surat pengesahan Nadzir Nomor W5/01/Kp/10 Tahun 1990 tanggal 21 April 1990; 2. Menolak tuntutan Penggugat untuk menyatakan tidak berkekuatan hukum para Nadzir sebagaimana termuat dalam Sertifikat Tanah Wakaf nomor 107 Kelurahan Petemon, surat ukur tanggal 18-06-2007 nomor 39/Petemon/2007; 3. Menyatakan Pengadilan Agama Surabaya tidak berwenang untuk petitum gugatan Penggugat nomor 4 dan nomor 5 yakni Pengadilan Agama tidak berwenang untuk menyatakan sah hak pengelolaan atas tanaf wakaf yang terletak di Jl. Petemon Sidomulyo IV/113 Surabaya kepada Yayasan Masjid Al Islamiyah (Penggugat) dan Pengadilan Agama Surabaya tidak berwenang untuk memberi izin kepada Penggugat untuk mendaftarkan diri sebagai Nadzir Yayasan kepada Kantor Urusan Agama Sawahan dan Perwakilan Badan Wakaf Propinsi Jawa Timur; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.525.000,-.(satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah.) |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 656/Pdt.G/2022/PA.Sby
Banding : 419/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik26359