- Menyatakan Terdakwa DARMA PUTRA Alias DARMA Bin ZUBIR A. RACHIM (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kaca pyrex yang didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) buah bekas kotak rokok surya;1 (satu) buah kertas timah rokok warna emas;
- 4 (empat) buah potongan lakban warna coklat;
- 1 (satu) bal plastik klip bening ukuran kecil;
- 3 (tiga) buah double tip warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna silver;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru dongker;
- Dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 170/Pid.Sus/2022/PN Sgl |
|
Nomor | 170/Pid.Sus/2022/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj Adria Dwi Afanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu, M.hbr Hakim Anggota Sapperijanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprapto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pid.Sus/2022/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 170/Pid.Sus/2022/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1370 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 170/Pid.Sus/2022/PN Sgl
Statistik3019