- Menyatakan Terdakwa MASTUNING Binti RAUF terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah yang tertutup, yang dipakai oleh orang lain dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Memerintahkan Terdakwa ditahan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Somasi I tanggal 29 September 2021, perihal segera mengosongkan dan meninggalkan rumah yang ditujukan kepada sdri. Mastuning;
- 1 (satu) lembar Surat Somasi II tanggal 1 Oktober 2021, perihal segera mengosongkan dan meninggalkan rumah yang ditujukan kepada sdri. Mastuning;
- 1 (satu) lembar Surat Somasi III tanggal 3 Oktober 2021, perihal segera mengosongkan dan meninggalkan rumah yang ditujukan kepada sdri. Mastuning;
- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor : 3/Pen.Pdt.G.Eks/2019/PN.Mrs/jo.Nomor : 11/Pdt.G/2018/PN Mrs yang telah dileges;
- 1 (satu) lembar foto copy SHM Nomor : 02137, tahun 2009 atas nama Hajjah Siti Sarsinah, S.Pdi luas 84 M2 terletak Dusun Mc.Loe Lappara, Desa MC.Loe Lappara, Kab. Maros yang telah dileges;
Putusan PN MAROS Nomor 33/Pid.B/2022/PN Mrs |
|
Nomor | 33/Pid.B/2022/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasrul Kadir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lely Salempang, Br Hakim Anggota Sulasmy Tri Juniarty |
Panitera | Panitera Pengganti Ahya Adhitya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Rahmat Arsyad; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.B/2022/PN Mrs
Statistik583