- Menyatakan Terdakwa SYARIFUDDIN Als PUDDIN Bin IDRIS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) saset plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,4012 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,3560 gram.
- 1 (satu) saset plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,5322 Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,5079 Gram;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam.
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 90/Pid.Sus/2022/PN Blk |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2022/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitriana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Muh Amin A.r, Br Hakim Anggota Muhammad Musashi Achmad Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Syahrir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/2022/PN_Blk.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/2022/PN_Blk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 697 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 90/Pid.Sus/2022/PN Blk
Statistik6822