Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 42/Pdt.G/2009/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2009/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 29 Januari 2009 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haryanto |
Hakim Anggota | Samsudin, Singit Elier |
Panitera | Erwin Effendi L. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan sah dan berharga Akta Wasiat No. 79 tanggal 29 Juli 2005 yang dibuat oleh dan dihadapan Inggraini Yamin, SH., Notaris di Jakarta;3. Menetapkan dan memerintahkan kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat XI untuk melaksanakan pemecahan dan Pembagian harta warisan secara testamenter berdasarkan Akta Wasiat No. 79 tanggal 29 Juli 2005 terhadap seluruh harta peninggalan almarhum Alia A. Mangku;4. Menghukum Turut Tergugat untuk mengosongkan sebidang tanah beserta bangunan yang ada di atas nya yang saat ini digunakan untuk bengkel bubut dan diserahkan kepada Penggugat;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat II, III, IV, V, VI, VIII, IX dan X untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat II, III, IV, V, VI, VIII, IX dan Tergugat X Konpensi untuk secara Tanggung Renteng membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.841.000,- (satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2009 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2009/PN JKT.SEL
Statistik53162