Putusan PN BANDUNG Nomor 286/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 286/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Yosari Helenanto, Hakim Anggota Sri Wahyuni |
Panitera | - R Yance Rahadyan S Se |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat antara Tergugat dengan para Penggugat demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak terjadinya hubungan kerja.3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap para Penggugat batal demi hukum.4. Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali para Penggugat diperusahaan Tergugat 14 (empat belas) hari sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde),5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan jumlah total sebesar Rp. 1.110.368.952,- (Satu milyar seratus sepuluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah), dengan rincian hak masing-masing Penggugat sebagai berikut :No Nama Lengkap Jumlah (Rp)1 Devri Setiawan 52.874.7122 Akhmad Syaeful Bakhri 52.874.7123 Gegi Prahani Suhendi 52.874.7124 Ramadhan Nur Fitriyanto 52.874.7125 Rahmat Hidayat 52.874.7126 Ridotul Irpan 52.874.7127 Ulfah Fauziah 52.874.7128 Irfan Taufiqul Hakim 52.874.7129 Vian Nuryana 52.874.71210 Wulan Septiani 52.874.71211 Indah Nur Febrizha 52.874.71212 Muhamad Fahrur Roji 52.874.71213 Kurniawan Husnaedy 52.874.71214 Melia Sari 52.874.71215 Nurul Apriliyani 52.874.71216 Helen Dwi Noviarti 52.874.71217 Sri Wulan 52.874.71218 Muhammad Rizki Febrian 52.874.71219 Nauval Ibnu Fadhilla 52.874.71220 Septian Iqbal Nugraha 52.874.71221 Masan 52.874.7126. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 192.271,- (Seratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) untuk setiap harinya kepada masing-masing Penggugat apabila Tergugat lalai untuk memanggil dan mempekerjakan kembali para Penggugat diperusahaan Tergugat 14 (empat belas) hari sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde).7. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.020.000,- (Satu juta dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 286/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik38177