- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR. 230/PDT.G /2021/PN.AMB TANGGAL 12 MEI 2022;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN POLIS ASURANSI JIWA NOMOR 10617538 ATAS NAMA SYARIFUDDIN JUNUS (PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT) SEBAGAI TERTANGGUNG YANG DIKELUARKAN PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE (TERBANDING SEMULA TERGUGAT) SELAKU PENANGGUNG ADALAH BATAL DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MENYATAKAN HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBAGAI TERTANGGUNG DENGAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT SEBAGAI PENANGGUNG BERDASARKAN POLIS ASURANSI JIWA NOMOR 10617538 TERSEBUT, TIDAK DAPAT DILANJUTKAN LAGI ATAU TIDAK DITERUSKAN KEMBALI HINGGA BATAS AKHIR BERLAKUNYA POLIS;
- MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAKU TERTANGGUNG TELAH MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PREMI ASURANSI JIWA SESUAI POLIS NOMOR 10617538 KEPADA TERBANDING SEMULA TERGUGAT SELAKU PENANGGUNG SEBESAR RP.248.500.000,00 (DUA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) TERHITUNG MULAI BULAN MARET 2015 SAMPAI DENGAN BULAN JANUARI 2021.
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MENGEMBALIKAN ATAU MEMBAYAR SEMUA/KESELURUHAN UANG PREMI MILIK PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT YANG TELAH DITERIMA OLEH TERBANDING SEMULA TERGUGAT SEBESAR RP. 248.500.000,00 (DUA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat yang dimohonkan banding tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor. 230/Pdt.G /2021/PN.AMB tanggal 12 Mei 2022;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Polis Asuransi Jiwa Nomor 10617538 atas nama Syarifuddin Junus (Pembanding semula Penggugat) sebagai tertanggung yang dikeluarkan PT Prudential Life Assurance (Terbanding semula Tergugat) selaku Penanggung adalah batal dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hubungan hukum antara Pembanding semula Penggugat sebagai tertanggung dengan Terbanding semula Tergugat sebagai penanggung berdasarkan Polis Asuransi Jiwa Nomor 10617538 tersebut, tidak dapat dilanjutkan lagi atau tidak diteruskan kembali hingga batas akhir berlakunya polis;
- Menyatakan sah menurut hukum Pembanding semula Penggugat selaku tertanggung telah melaksanakan kewajiban pembayaran Premi Asuransi Jiwa sesuai Polis Nomor 10617538 kepada Terbanding semula Tergugat selaku penanggung sebesar Rp.248.500.000,00 (dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) terhitung mulai bulan Maret 2015 sampai dengan bulan Januari 2021.
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk mengembalikan atau membayar semua/keseluruhan uang premi milik Pembanding semula Penggugat yang telah diterima oleh Terbanding semula Tergugat sebesar Rp. 248.500.000,00 (dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT AMBON Nomor 38/PDT/2022/PT AMB |
|
Nomor | 38/PDT/2022/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Teguh Sri Rahardjo |
Hakim Anggota | Priyanto, Brsyamsudin |
Panitera | Sofia Maitimu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR. 230/PDT.G /2021/PN.AMB TANGGAL 12 MEI 2022, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN MENGADILI SENDIRI YANG AMARNYA SEBAGAI BERIKUT : |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor. 230/Pdt.G /2021/PN.AMB tanggal 12 Mei 2022, yang dimohonkan banding tersebut, dengan mengadili sendiri yang amarnya sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1084 K/Pdt/2023
Banding : 38/PDT/2022/PT AMB
Statistik16915