Putusan PN BIREUEN Nomor 123/Pid.Sus/2022/PN Bir |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2022/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmi Warni, Br Hakim Anggota Dyah Devina Maya Ganindra |
Panitera | Panitera Pengganti T. Samsul Bahri, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan TerdakwaANTON Bin SUGIRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri" sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; 3. Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Loka Rehabilitasi BNN Sumatera Utara, dengan alamat Jalan Karya Jasa Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan masapenangkapan danpenahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 6. Menetapkanbarang bukti berupa: - 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang di masukkan ke dalam plastik bening dengan berat 0,48 (nol koma empat delapan) gram; Dimusnahkan; 7. Membebankan kepadaTerdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1353 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 123/Pid.Sus/2022/PN Bir
Statistik296