- Menerima permohonan banding Pembanding ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 474/Pdt.G/2022/PA. Btm Tanggal 24 Mei 2022 Masehi bersamaan dengan tanggal 23 Ramadhan 1443 Hijriah dengan perbaikan amar selengkapnya sebagai berikut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk selama masa iddah;
- Menetapkan biaya maskan Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp5.000.000,00,- (lima juta rupiah) untuk selama masa iddah;
- Menetapkan biaya kiswah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp2.000.000,00,- (dua juta rupiah) untuk selama masa iddah;
- Menetapkan Mut?ah Penggugat Rekonvensi berupa emas murni seberat 60 (enam puluh) gram;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi Nafkah Iddah, biaya Maskan, biaya kiswah dan Mut?ah, sebagaimana ditetapkan pada amar putusan angka 2, 3, 4 dan 5 di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Lotfali Badrasuta bin Yanwar Sugiantara, lahir di Batam tanggal 7 September 2012, sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun, dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang dengan anak tersebut;
- Menetapkan nafkah untuk masa yang akan datang 2 orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Ishana Renanditha binti Yanwar Sugiantara, lahir di Bekasi tanggal 7 Juli 2007 dan Lotfali Badrasuta bin Yanwar Sugiantara, lahir di Batam tanggal 7 September 2012 minimal Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) perbulan ditambah dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa/mandiri ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak tersebut melalui Penggugat rekonvensi sebagaimana yang ditetapkan pada amar Putusan angka 8 di atas, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya (Niet Ontvankelijke Verklaard).
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 267.500,00 (dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 70/Pdt.G/2022/PTA.Pbr |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2022/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Sutomo |
Hakim Anggota | H. Nurmatias, H. Bustamin. Hp |
Panitera | Zulfahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Termohon DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Yanwar Sugiantara bin Kusnadi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Delvi Yulita binti Ajis) di depan sidang Pengadilan Agama Batam; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 70/Pdt.G/2022/PTA.Pbr
Statistik729