- Menyatakan Eksepsi Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII, tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X, melakukan Perbuatan Melanggar Hukum ;
- Menyatakan Sah surat Girik C Nomor : 1643, Persil 100 A, Blok D III Seluas 24.000 m2 (dua puluh empat ribu meter persegi) atas nama Almarhum NAISAN yang terletak di Jl. Kedoya Raya, RT. 010 RW. 005 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat milik Para Penggugat ;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 330/ 1972, tertanggal 5 April 1972, PPAT/ CAMAT KEBON JERUK (TERGUGAT II), Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum karena bertentangan dengan hukum ;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT III untuk mengembalikan pencatatan kepemilikan tanah bekas milik adat C Nomor 1643 Blok D III Persil 100 a seluas + 24.000 m2 (dua puluh empat ribu meter persegi) atas nama Almarhum NAISAN dalam keadaan seperti semula ;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT IV untuk mencoret pencatatan dan atau membatalkan kepemilikan atas nama Almarhum SURYA ABBAS SYAUTA pada Buku Tanah dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah di jalankan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada tanggal 14 Juli 2022, terhadap 1 (satu) hamparan tanah dengan 2 (dua) Sertifikat masing-masing yaitu :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 143/Kedoya, seluas 4790 M2 (empat ribu tujuh ratus Sembilan puluh meter persegi) tercatat atas nama Surya Abbas Syauta ;
- Sertifikat hak Milik (SHM) Nomor 256/Kedoya Selatan, seluas 1170 M2 (seribu serratus tujuh puluh meter persegi) tercatat atas nama Surya Abbas Syauta ;
- Sebelah Utara : Pagar Tembok.
- Sebelah Timur : Jalan Puri Kembangan dahulu Jalan Raya Kedoya.
- Sebelah Selatan : Kali Pesangrahan.
- Sebelah Barat : Tanah Naisan seluas lebih kurang 30 M2 / kali Pesangrahan.
- Memerintahkan dan atau menghukum TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX dan TERGUGAT X ( Ahli waris Almarhum SURYA ABBAS SYAUTA ) untuk mengembalikan tanah objek kepada perkara pemilik yang sah yaitu NAISAN Bin Sainin Alias H. Manat dalam keadaan Kosong melalui PARA PENGGUGAT selaku ahli warisnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas sebidang Tanah seluas 5.960 m2 (Lima ribu Sembilan ratus enam puluh meter persegi) terletak di RT. 010, RW. 005 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan setempat dikenal dengan Jalan Kedoya Raya, dengan batas-batas :
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas tanah objek perkara ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
- Menghukum Tergugat I, VI, VII, VIII, IX dan Tergugat X untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.16.480.000,-(enam belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 897/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 897/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulisar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus Asgari Mandala Dewa, Br Hakim Anggota Dinahayati Syofyan |
Panitera | Panitera Pengganti: Kesumawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Sesuai dengan Sertifikat-Sertifikat tersebut diatas, luas hamparan tanah sejumlah 5960 M2 (lima ribu Sembilan ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Puri Kembangan dahulu Jalan Raya Kedoya Rt.010 Rw.05 Kelurahan Kedoya Selatan Kecamatan Kebon Jeruk Kota Adminitrasi Jakarta Barat, dengan batas-batas sebagai berikut : Yang mana tanah objek perkara tersebut dikuasai oleh Tergugat VI, VII, VIII, IX dan X ; Sebelah Utara : Tanah Pagar Tembok; Sebelah Timur : Jalan Kedoya Raya; Sebelah Selatan : Kali Pesanggrahan; Sebelah Barat : Tanah NAISAN; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2740 K/Pdt/2023
Pertama : 897/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Statistik11813