- Menyatakan Terdakwa Syaiful Anwar als Iful Bin Muhammad Arsyad tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Merintangi Kegiatan Usaha Pertambangan Dari Pemegang IUP, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) Bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang bambu dengan panjang kurang lebih 10,40 meter.
- 2 (dua) batang bambu dengan panjang kurang lebih 9 meter.
- 3 (tiga) buah penyangga terbuat dari kayu hutan.
- 6 (enam) lembar sobekan karung warna putih.
- 1 (satu) bundel Copy Surat Keputusan Bupati Balangan nomor 188.45/83/Kum tahun 2009, tentang Persetujuan peningkatan kuasa Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan operasi Produksi kemudian diperbaharui dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor :0466 K/30/MEM/2015, tentang Penyesuaian izin usaha Pertambangan Produksi dalam rangka penanaman modal Asing.
- 1 (satu) bundel Copy Surat Keputusan Bupati Balangan nomor :188.45/Kum tahun 2010, tanggal 26 Pebruari 2010 tentang Pemberian Izin Lokasi atas nama PT. PARAMITHA CIPTA SARANA, kemudian diperbaharui dengan Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/34/Kum tahun 2013 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Balangan nomor : 188.45/75/Kum tahun 2010, tentang Pemberian Izin lokasi untuk keperluan jalan angkutan batu bara;
- 1 (satu) bundel Copy Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup dan kebersihan Kabupaten Balangan Nomor : 007 tahun 2012, tentang Persetujuan dokumen Upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL);
- 1 (satu) bundel Copy Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor : 188.45/157/Kum tahun 2011 tentang Pemberian ijin Lokasi untuk pembangunan jalan angkutan batubara, kantor dan mess, kemudian di perbaharui dengan Keputusan Bupati balangan nomor : 188.45/68/Kum tahun 2013;
- 1 (satu) bundel Copy Surat Nota Kesepakatan Penetapan Area kewenangan dan Tanggung jawab Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam rangka penggunaan bersama fasilitas Pertambangan;
- 1 (satu) bundel Copy Surat Sertifikat Hak Pakai nomor : 00007 Desa Hukai, tanggal 13 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Balangan.
Putusan PN Paringin Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Prn |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2022/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evi Fitriastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ruth Tria Enjelina Girsang, Br Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumaiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus/2022/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus/2022/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2022/PN Prn
Kasasi : 1270 K/Pid.Sus/2023
Banding : 219/Pid.Sus/ 2022/PT BJM
Statistik14734