- Menolak Provisi Para Penggugat;
- Menolak ekspsi Tergugat VI dan Turut Tergugat I;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konpensi sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian Penyerahan Hak Atas Tanah tertanggal 29 April 1991 seluas 1.546.M2 terletak di Jl.Kampung Bulak Teko RT.006 / RW.08 Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres Kotamadya Jakarta Barat antara almarhum Mardi Hartanto dengan Turut Tergugat II (PD. Pembangunan Sarana Jaya) adalah SAH menurut ketentuan hukum;
- Menyatakan bahwa tanah seluas 1.546.M2 terletak di Jl.Kampung Bulak Teko RT.006 / RW.08 Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres Kotamadya Jakarta Barat dengan batas-batas:
- Menyatakan Sah semua bukti-bukti yang diajukan Para Penggugat dalam Gugatan ini;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Almarhum Adis Bin Haji Das dan Tergugat VI memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.5316 / Kalideres Luas tanah 420.M2, NIB 07462 terletak di Jl.Kampung Bulak Teko RT.006 / RW.08 Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres Kotamadya Jakarta Barat dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.5317 / Kalideres Luas tanah 525.M2, NIB 07461 terletak di Jl.Kampung Bulak Teko RT.006 / RW.08 Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres Kotamadya Jakarta Barat bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1960 Jo. PP.R.I. No.24 Tahun 1997;
- Menyatakan Akta Jual Beli No: 9/2015 tanggal 9 November 2015 dan AJB No: 10/2015 tanggal 9 November 2015 yang dibuat oleh Tergugat VII adalah tidak sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.5316 / Kalideres Luas tanah 420.M2, atas nama Tergugat VI terletak di Jl.Kampung Bulak Teko RT.006 / RW.08 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kotamadya Jakarta Barat dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.5317 / Kalideres Luas tanah 525.M2, atas nama Tergugat VI terletak di Jl.Kampung Bulak Teko RT.006 / RW.08 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kotamadya Jakarta Barat tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 745/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 745/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Praditia Danindra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Julius Panjaitan, Hakim Anggota Lie Sonny |
Panitera | Panitera Pengganti: Beti Nurbaeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Provisi: Dalam eksepsi: Dalam Konpensi: Batas Utara : Jalan Bulak Teko Batas Timur : PT Kalpano (Tony Wijaya) Batas Selatan: PT. Kharisma Utama (Perumahan Angel Residence) Batas Barat : Tanah Tiangfi (Makam) adalah milik Para Penggugat. Dalam Rekonpensi: Dalam Konpensi Dan Rekonpensi: Menghukum Tergugat I Konpensi, Tergugat II Konpensi, Tergugat III Konpensi, Tergugat IV Konpensi, Tergugat V Konpensi, Tergugat VI Konpensi / Penggugat Rekonpensi, Tergugat VII Konpensi dan Turut Tergugat I Konpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp12.860.000,00 (dua belas juta delapan ratus enam puluh ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 745/Pdt.G/2021/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 745/Pdt.G/2021/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 745/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Statistik12925