Putusan PN KASONGAN Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Ksn |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haris Budiarso |
Hakim Anggota | Fega Uktolseja, Afrian Faryandi |
Panitera | Atrikuasa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI:- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum Berita Acara Kesepakatan Penyerahan Kembali Pengelolaan Lahan Kepada Kelompok Tani Bersama Mandiri dari PT. Windu Nabatindo Sejahtera tanggal 4 Mei 2015;3. Menyatakan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.6631/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) Kepada Kelompok Tani Bersama Mandiri Seluas + 1.597 (Seribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh) Hektar Pada Kawasan Hutan Produksi di Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 16 Desember 2016 mempunyai kekuatan hukum;4. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang sah untuk menguasai lahan seluas + 7,51 Hektar yang terletak di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan koordinat sebagai berikut:No Longitude Latitude1 740.170,44 9.789.264,672 740.282,95 9.789.271,573 740.421,89 9.789.188,254 740.170,93 9.789.160,735 740.420,02 9.789.223,446 740.433,44 9.788.951,797 740.170,11 9.789.952,56dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Kebun Karet Masyarakat- Sebelah Selatan : Tanaman Sawit Masyarakat- Sebelah Barat : Jalan- Sebelah Timur : Kebun Masyarakat 5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengambil lahan/kebun milik Penggugat seluas + 7,51 Hektar dengan tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menghalangi, melarang panen buah sawit dalam melakukan perawatan kebun adalah Perbuatan Melawan Hukum;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp566.662.800,00 (lima ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah);8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp10.036.000,00 (sepuluh juta tiga puluh enam ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | HIR/RBg - KUH Perdata (BW) - RV - UU/PP - Yurisprudensi |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2021/PN Ksn
Statistik2220