- Menyatakan Terdakwa Wildri Saputra Pgl. Iwil Bin Jusman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 4 warna hitam putih.
- 1 (satu) helai sprei warna kuning muda bermotif kotak-kotak.
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Wildri Saputra NIK 1301021408950001.
- 1 (satu) unit minibus Toyota Calya Warna Abu-Abu Metalik Nomor Polisi BA 1954 GC.
- 1 (satu) lembar STNK Toyota Calya Nomor Polisi BA 1954 GC atas nama Mastia Harahap.
- 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran atas nama Marsa Maulani Putri.
- 1 (satu) helai celana panjang merk Jeans warna hitam.
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna putih polos.
- 1 (satu) helai baju manset lengan panjang warna hitam.
- 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam bermotif kotak-kotak.
- 1 (satu) helai jilbab warna hitam.
- 1 (satu) helai celana dalam wanita warna ungu.
Putusan PN PAINAN Nomor 73/Pid.Sus/2022/PN Pnn |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2022/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofyan Adi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adek Puspita Dewi, Br Hakim Anggota Akhnes Ika Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti Syafril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa. Dikembalikan kepada Anak Korban Marsa Maulani Putri Pgl Marsa. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7444 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 73/Pid.Sus/2022/PN Pnn
Statistik9713