- 2 (dua) Paket Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu Yang Dibungkus Dengan Plastik Klip Bening Yang Disimpan Dalam Kotak Rokok Merk Sampoerna
- 1 (satu) Buah Bong Yang Terbuat Dari Botol Warna Bening Yang Terangkai Pipet
- 1 (satu) Buah Kaca Pirek Yang Diduga Di Dalamnya Berisi Narkotika Jenis Sabu Sisa Pakai
- 2 (dua) Buah Mancis / Korek Api Warna Ungu
- 1 (satu) Pcs Celana Pendek Merk Dickies Warna Hitam
- 3 (tiga) Paket Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu Yang Dibungkus Dengan Plastik Klip Bening Yang Disimpan Dalam Kotak Rokok Merek Sampoerna
- 1 (satu) Pcs Celana Panjang Merek Levis 501 Warna Dongker ;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna silver;
- Uang Tunai Rp.3.510.000,- (tiga Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah);
- Uang Tunai Rp.4.429.000 (empat Juta Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu) Rupiah;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 50/Pid.Sus/2022/PN Tjp |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2022/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaerick Andhika, Mkn |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Henki Sitanggang, Hakim Anggota Ivan Hamonangan Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Zubir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa Budi Putra Pgl Budi Bin Sukirman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Budi Putra Pgl Budi Bin Sukirman dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2022/PN Tjp
Statistik3614