- Menyatakan terdakwa Hanifa Bauzir alias Hani Bin (alm) Wijionotelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai dan menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hanifa bauzir alias Hani Bin (alm) Wijionooleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,38 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,18 Gram;
- 38 (tiga puluh delapan) butir pil Dobel L terdiri :
- 1 (satu) klip Pil Dobel L berisikan 15 butir;
- 1 (satu) bungkus alumunium foil Pil Dobel L berisikan 20 butir;
- 3 (tiga) butir Pil Dobel L;
- 2 (dua) bungkus berisikan klip;
- 10 (sepuluh) lembar alumunium foil;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) set alat untuk merancang alat bong;
- 2 (dua) buah pipet kaca 1 (satu) diantaranya berisikan sabu;
- 2 (dua) buah bungkus rokok Surya Gudang Garam bekas;
- 2 (dua) buah kompor;
- 2 (dua) buah alat bong;
- 1 (satu) buah HP merk LG K8 warna Gold.
Putusan PN BLITAR Nomor 170/Pid.Sus/2022/PN Blt |
|
Nomor | 170/Pid.Sus/2022/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roisul Ulum, Br Hakim Anggota Sugiri Wiryandono |
Panitera | Panitera Pengganti: Prawito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pid.Sus/2022/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 170/Pid.Sus/2022/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.Sus/2022/PN Blt
Statistik3312