- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berakhir karena dikualifikasikan mengundurkan diri sesuai pasal 168 ayat (1) Undang?Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo pasal 51 Peraturan Pemerintah tahun 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berupa Uang Pengganti Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 51 Huruf (a) Peraturan pemerintah No 35 tahun 2021 dengan perincian sebagai berikut;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara kepada Tergugat sebesar Rp. 785.000,00 ( Tujuh ratus Delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 87/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 87/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Minggu Saragih, Br Hakim Anggota Surya Dharma. |
Panitera | Panitera Pengganti Enike Hertika Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: Penggugat 1 (Fitriani), dengan masa kerja 2 tahun, dengan kerugian sebagai berikut: Uang Pesangon (2 x 3 bulan x Rp. 3.085.450) = Rp. 18.512.700,- Uang Penggantian Hak Pengobatan 15% x 18.512.700 = Rp. 2.776.905,- Yang diterima oleh Fitriani sebesar Rp. 2.776.905,- ; Penggugat 2 (Tri Suparwati), dengan masa kerja 2 tahun, dengan kerugian sebagai berikut: Uang Pesangon (2 x 3 bulan x Rp. 3.085.450) = Rp. 18.512.700,- Uang Penggantian Hak Pengobatan 15% x 18.512.700 = Rp. 2.776.905,- Yang diterima oleh Tri Suparwati sebesar Rp. 2.776.905,- ; Penggugat 3 (Romauli Siagian), dengan masa kerja 5 tahun, dengan kerugian sebagai berikut: Uang Pesangon (2 x 6 bulan x Rp. 3.085.450) = Rp. 37.025.400,- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 bulan x Rp. 3.085.450= Rp. 6.170.900,- Uang Penggantian Hak Pengobatan 15% x 43.196.300 = Rp. 6.479.445,- Yang diterima oleh Romauli Siagian sebesar Rp. 6.479.445,- ; Penggugat 4 (Ramlah), dengan masa kerja 2 tahun, dengan kerugian sebagai berikut: Uang Pesangon (2 x 3 bulan x Rp. 3.085.450) = Rp. 18.512.700,- Uang Penggantian Hak Pengobatan 15% x 18.512.700 = Rp. 2.776.905,- Yang diterima oleh Ramlah sebesar Rp. 2.776.905,- ; Penggugat 5 (Eva Simamora), dengan masa kerja 2 tahun, dengan kerugian sebagai berikut: Uang Pesangon (2 x 3 bulan x Rp. 3.085.450) = Rp. 18.512.700,- Uang Penggantian Hak Pengobatan 15% x 18.512.700 = Rp. 2.776.905,- Yang diterima oleh Eva Simamora sebesar Rp. 2.776.905,- ; Penggugat 6 (Musdalipa Pane), dengan masa kerja 5 tahun, dengan kerugian sebagai berikut: Uang Pesangon (2 x 6 bulan x Rp. 3.085.450) = Rp.37.025.400,- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 bulan x Rp 3.085.450 = Rp. 6.170.900,- Uang Penggantian Hak Pengobatan 15% x 43.196.300 = Rp. 6.479.445,- Yang diterima oleh Musdalipa Pane sebesar Rp. 6.479.445,- ; Penggugat 7 (Bertha Banjarnahor), dengan masa kerja 3 tahun, dengan kerugian sebagai berikut: Uang Pesangon (2 x 4 bulan x Rp. 3.085.450) = Rp. 24.683.600,- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 bulan x Rp. 3.085.450= Rp. 6.170.900,- Uang Penggantian Hak Pengobatan 15% x 30.854.500 = Rp. 4.628.175,- Yang diterima oleh Bertha Banjarnahor sebesar Rp. 4.628.175,- ; Penggugat 8 (Ponikem), dengan masa kerja 5 tahun, dengan kerugian sebagai berikut: Uang Pesangon (2 x 6 bulan x Rp. 3.085.450)= Rp. 37.025.400,- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 bulan x Rp. 3.085.450= Rp.6.170.900,- Uang Penggantian Hak Pengobatan 15% x 43.149.300 = Rp.6.479.445,- Yang diterima oleh Ponikem sebesar Rp. 6.479.445,-; Penggugat 9 (Sri Astuti) dengan masa kerja 2 tahun, dengan kerugian sebagai berikut: Uang Pesangon (2 x 3 bulan x Rp. 3.085.450)= Rp. 18.512.700,- Uang Penggantian Hak Pengobatan 15% x 18.512.700 = Rp.2.776.905; Yang diterima oleh Sri Astuti sebesar Rp. 2.776.905,-; Penggugat 10 (Denta Tamba) dengan masa kerja 5 tahun, dengan kerugian sebagai berikut: Uang Pesangon (2 x 6 bulan x Rp. 3.085.450)= Rp. 37.025.400,- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 bulan x Rp.3.085.450= Rp. 6.170.900,- Uang Penggantian Hak Pengobatan 15% x 43.149.300 = Rp.6.479.445,- Yang diterima oleh Denta Tamba sebesar Rp.6.479.445,- Penggugat 11 (Sri Wahyuni) dengan masa kerja 2 tahun, dengan kerugian sebagai berikut: Uang Pesangon (2 x 3 bulan x Rp. 3.085.450)= Rp. 18.512.700,- Uang Penggantian Hak Pengobatan 15% x 18.512.700= Rp. 2.776.905; Yang diterima oleh Sri Wahyuni sebesar Rp. 2.776.905,-; Penggugat 12 (Nurlela) dengan masa kerja 2 (dua) tahun, dengan kerugian sebagai berikut: Uang Pesangon (2 x 2 bulan x Rp. 3.085.450)= Rp. 12.341.800,- Uang Penggantian Hak Pengobatan 15% x 12.341.800= Rp.1.851.270; Yang diterima oleh Nurlela sebesar Rp.1.851.270,-; |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn
Statistik9515