- Menyatakan Terdakwa Andrie Hermawan Bin Drs Miherman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum melakukan permufakatan jahat Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- 1 (Satu) unit motor merk Honda PCX;
- 1 (Satu) buah kotak rokok merk Lucky Strike;
- 3 (tiga) bundel plastik klip bening kosong;
- 1 (Satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (Satu) unit timbangan digital;
- 1 (Satu) buah dompet warna merah muda;
- 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 2,84 gram;
- 1 (Satu) pipet plastik serok;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 509/Pid.Sus/2022/PN Tjk |
|
Nomor | 509/Pid.Sus/2022/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitri Ramadhan, Br Hakim Anggota Ita Denie Setiyawaty |
Panitera | Panitera Pengganti: Anggun Arif Nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrie Hermawan Bin Drs Miherman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp2,030,000,000.00 (dua milyar tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Pemiliknya. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2,000.00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 509/Pid.Sus/2022/PN Tjk
Statistik2518