- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM, TERSEBUT;
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU DASTER WARNA KUNING TANPA LENGAN DENGAN MOTIF KEMBANG-KEMBANG WARNA HITAM CAMPURAN WARNA COKLAT;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum, tersebut;
- 1 (satu) lembar baju daster warna kuning tanpa lengan dengan motif kembang-kembang warna hitam campuran warna coklat;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 362/PID/2022/PT MKS |
|
Nomor | 362/PID/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hari Widodo |
Hakim Anggota | Gerchat Pasaribu, Brusaha Ginting |
Panitera | Abd. Latif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MASAMBA TANGGAL 24 MEI 2022 29/PID.B/2022/PN.MSB. YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA, YANG AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ; 1. MENYATAKAN TERDAKWA SUPRAPTO TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN PERKOSAAN; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,00-(LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Merubah Putusan Pengadilan Negeri Masamba tanggal 24 Mei 2022 29/Pid.B/2022/PN.Msb. yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa, yang amarnya berbunyi sebagai berikut ; 1. Menyatakan Terdakwa SUPRAPTO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan perkosaan?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,00-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1081 K/Pid/2022
Banding : 362/PID/2022/PT MKS
Statistik6810