- 1 (satu) unit CPU rakitan warna hitam dengan casing merek Acer,
- 1 (satu) unit layar monitor merek Samsung warna hitam ukuran 32 Inci, dan
- 1 (satu) unit keyboard komputer merek Gamen warna hitam
- 300 (tiga Ratus) lembar simcard perdana merek Tri;
- 1 (satu) Unit smartphone android merek Oppo Reno 4f, warna silver, dengan nomor IMEI: 864757054239074, beserta kartu simcard merek tri dengan nomor: 0895323087866;
- 1 (satu) unit smartphone android merek Samsung A80, warna gold, dengan nomor IMEI: 357107100203274/01;
- 1 (satu) unit smartphone android merek Oppo F9, warna biru hitam dengan nomor IMEI: 86959704257734, beserta kartu simcard terpasang merek AS, dengan nomor: 0823-6540-3355;
- 1 (satu) Buah Buah Gelang Emas Dengan Berat 5 (lima) Manyam / 15 Gram,
- 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 2 (dua) manyam / 6 gram,
- 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 5 (lima) manyam / 15 gram,
- 1 (satu) buah Akta Jual Beli Tanah dengan nomor: 122/2021, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (camat) Erry Seprinaldi, S.Stp., S.Sos., M.Si.,
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran pembelian sepetak tanah kebun di Desa Cot Geureundong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen,
- Uang lembaran pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah),
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA dengan nomor rekening: 7875073605 atas nama HENDRA, beserta 1 (satu) lembar kartu ATM, paspor blue debit BCA dengan Nomor: 5379-41207445-2235,
- 1 (satu) unit Sepeda motor merek Yamaha All New NMAX 155 cc, warna merah, nomor polisi: BL 4401 ZBC, dengan nomor rangka: MH3SG5670MJO94137, nomor mesin: G3L8E0732654, beserta kunci kontak dan
- 1 (satu) lembar surat data kendaraan bermotor, dengan nomor: 830289/ASB/X/2021, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda type: V1J020Q321L1 A/T, tahun 2021 atas nama Hendra, dengan nomor polisi BL 5172 ZB, nomor rangka: MH1KF7113MK045283, nomor mesin: KF71E1045243, beserta 1 (satu) kunci kontak dan 1 (satu) lembar STNK
Putusan PN BIREUEN Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN Bir |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2022/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Luthfan Hadi Darus, Br Hakim Anggota Afan Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti: Harperiyani Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa 1 (Hendra Bin Muhammad Diah) dan Terdakwa 2 (Rinaldi als Rambo Bin Hasan Husen) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi dokumen elektronik dengan tujuan agar dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Saksi Abdul Wahab Daulay; Dimusnahkan; Dirampas untuk kepentingan negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2022/PN Bir
Statistik259228