- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MEPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEPOK, NOMOR 184 / PID.SUS / 2022 / PN.DPK, TANGGAL 6 JUNI 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA TERDAKWA DIJATUHI PIDANA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI :
- MENYATAKAN TERDAKWA TATAH ISMAWATI BIN SARMUJI TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING BERISI SABU DI BUNGKUS KERTAS TIMAH ROKOK DENGAN BERAT NETTO AKHIR 0,0540 GRAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK XIAOMI WARNA PUTIH DENGAN NOMOR SIMCARD 089696468709;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN , YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Meperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Depok, Nomor 184 / Pid.Sus / 2022 / PN.Dpk, tanggal 6 Juni 2022, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya Terdakwa dijatuhi pidana sehingga amar selengkapnya berbunyi :
- Menyatakan Terdakwa Tatah Ismawati Bin Sarmuji tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi sabu di bungkus kertas timah rokok dengan berat netto akhir 0,0540 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna putih dengan nomor simcard 089696468709;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan , yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 240/PID.SUS/2022/PT BDG |
|
Nomor | 240/PID.SUS/2022/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rangkilemba Lakukua |
Hakim Anggota | Zainuri, Brbinsar Siregar |
Panitera | Dede Parjaman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.Sus/2022/PN Dpk
Kasasi : 6929 K/Pid.Sus/2022
Banding : 240/Pid.Sus/ 2022/PT BDG
Statistik5113