- Menyatakan Terdakwa ANSAL Alias ANCA Bin MURSALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak memiliki, menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANSAL Alias ANCA Bin MURSALIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) saset plastic berisi kristal bening narkotika jenis shabu ? shabu.
- 1 (satu) plastik bening berisi kristal bening narkotika jenis shabu ? shabu.
Putusan PN PINRANG Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Arifiano |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusdwi Yanti, Br Hakim Anggota Sri Wahyuningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara KAMARUDDIN Alias ACOS Bin GULING; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2022/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2022/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6584 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 23/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 359/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik10619