Putusan PN PINRANG Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teguh Arifiano |
Hakim Anggota | Yusdwi Yanti, Sri Wahyuningsih |
Panitera | Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ANSAL Alias ANCA Bin MURSALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak memiliki, menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANSAL Alias ANCA Bin MURSALIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) saset plastic berisi kristal bening narkotika jenis shabu ? shabu. - 1 (satu) plastik bening berisi kristal bening narkotika jenis shabu ? shabu.Dipergunakan dalam perkara KAMARUDDIN Alias ACOS Bin GULING;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6584 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 23/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 359/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik7913