Putusan PA GORONTALO Nomor 197/Pdt.G/2022/PA.Gtlo |
|
Nomor | 197/Pdt.G/2022/PA.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafrudin Mohamad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Hamka Musa, Br Hakim Anggota Djufri Bobihu, S.ag |
Panitera | Panitera Pengganti: Narlan Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi para Tergugat; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat; 2. Menetapkan almarhumah Sitria Aliju binti H. Sara Aliju sebagai Pewaris dan telah meninggalkan Ahli Waris serta bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut : A. Almarhum Walango Djau (suami) bagian; B. Almarhumah Satara Aliju Binti H. Aliju mendapat 1/8 bagian ditambah bagian almarhum Walango Djau menjadi 5/8 dan diwarisi oleh anak-anaknya sebagai ahli waris Pengganti, yaitu : 1. Almarhumah Manawara Djau Binti Walango Djau 1/4 dari 5/8 = 25% yang diwarisi oleh ahli warisnya (cucu), yaitu : - Erlys Pakaya binti Hadirun Pakaya 1/11 bagian ; - Elvis Pakaya bin Hadirun Pakaya 2/11 bagian ; - Ervandis Pakaya bin Hadirun Pakaya 2/11 bagian ; - Erdiyatriks Pakaya bin Hadirun Pakaya 2/11 bagian; - Erwin Pakaya bin Hadirun Pakaya 2/11 bagian; - Elfraulin Pakaya binti Hadirun Pakaya 1/11 bagian; - Erlyane Pakaya binti Hadirun Pakaya 1/11 bagian ; 2. Yusuf DJau Bin Walango Djau 2/4 dari 5/8 = 50 %; 3. Moon Djau Binti Walango Djau dari 5/8 = 25 %; C. Almarhum Teyebu Aliju Bin H. Sara Aliju mendapat 2/8 bagian dan memiliki anak sebagai ahli waris pengganti yaitu : 1. Cindra Dewi Aliju Binti Teyebu Aliju dari 2/8 = 25 %; 2. Almarhum Sadrin Aliju Bin Teyebu Aliju mendapat 2/4 dari 2/8 = 50 % yang diwarisi oleh anak-anaknya sebagai ahli waris Pengganti, yaitu : - Erni Aliju Binti Sadrin Aliju 1/5 bagian; - Tresya Aliju Binti Sadrin Aliju 1/5 bagian; - Tri Rendra Aliju Binti Sadrin Aliju 1/5 bagian; - Trevans Eka Aliju Bin Sadrin Aliju 2/5 bagian; 3. Hasrati Aliju Binti Teyebu Aliju mendapat dari 2/8 = 25 %; D. Sapiah Aliju Binti H. Sara Aliju mendapat bagian 1/8; E. Hani Aliju Binti H. Sara Aliju mendapat bagian 1/8 ; F. Almarhum Abd. Fatah Aliju Bin H. Sara Aliju mendapat 2/8 bagian dan diwarisi anak-anak sebagai ahli waris Pengganti adalah; 1. Almarhum Abdul Latif Aliju Bin Abd. Fatah Aliju 1/5 dari 2/8 = 20% yang diwarisi anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti yaitu ; -Mahmud Aliju Bin Abd. Latif Aliju 2/6 bagian; - Suwarto Aliju Bin Abd. Latif Aliju 2/6 bagian; -Hartati Aliju Binti Abd. Latif Aliju 1/6 bagian; -Hayati Aliju Binti Abd. Latif Aliju 1/6 bagian; 2. Almarhum Udin Aliju Bin Abd. Fatah Aliju 1/5 dari 2/8 = 20 %, yang diwaris oleh anak-anak sebagai ahli waris pengganti yaitu; - Haris Aliju bin Udin Aliju 2/3 bagian; - Asni Aliju binti Udin Aliju 1/3 bagian; 3. Almarhum Ibrahim Aliju Bin Abd. Fatah Aliju 1/5 dari 2/8 = 20 % yang diwarisi oleh anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti yaitu ; - Hendrik Aliju Bin Ibrahim Aliju 2/5 bagian; - Anita Aliju Binti Ibrahim Aliju 1/5 bagian; - Heldi Aliju Binti Ibrahim Aliju 1/5 bagian; - Sulistia Aliju Binti Ibrahim Aliju 1/5 bagian; 4. Ahmad Aliju Bin Abd. Fatah Aliju 1/5 dari 2/8 = 20 %; 5. Tahir Aliju Bin Abd. Fatah Aliju 1/5 dari 2/8 = 20 %; G. Almarhumah Fatma Aliju Binti H. Sara Aliju mendapat 1/8 bagian dan diwarisi oleh anak-anak sebagai ahli waris Pengganti, yaitu : 1. Almarhum Yamin Machmud bin Hasan Machmud 2/6 dari 1/8 = 33.2 % (anak laki-laki dari saudara perempuan) telah meninggalkan 2 orang masing-masing : - Moh. M. Nizar Machmud bin Yamin Machmud 2/3 bagian; - Siti Sabaria Machmud binti Yamin Machmud 1/3 bagian; 2. Emzara Machmud binti Hasan Machmud 1/6 dari 1/8 = 16,7 % ; 3. Nurhayati Machmud binti Hasan Machmud 1/6 dari 1/8 = 16.7 % ; 4. Iswari Machmud binti Hasan Machmud 1/6 dari 1/8 = 16.7 % ; 5. Suwastari Machmud binti Hasan Machmud 1/6 dari 1/8 = 16.7 % ; 3. Menetapkan almarhumah Sapiah Aliju binti H. Sara Aliju sebagai Pewaris yang telah meninggalkan Ahli Waris dan bagiannya masing-masing sebagai berikut : A. Almarhum Teyebu Aliju Bin H. Sara Aliju mendapat 2/7 bagian diwarisi anak-anaknya sebagai ahli waris Pengganti, yaitu : 1. Cindra Dewi Aliju Binti Teyebu Aliju adalah dari 2/7 = 25 %; 2. Almarhum Sadrin Aliju Bin Teyebu Aliju adalah 2/4 dari 2/7 = 50 %, meninggalkan ahli waris sebagai berikut ; - Erni Aliju Binti Sadrin Aliju 1/5 bagian; - Tresya Aliju Binti Sadrin Aliju 1/5 bagian; - Tri Rendra Aliju Binti Sadrin Aliju 1/5 bagian; - Trevans Eka Aliju Bin Sadrin Aliju 2/5 bagian; 3. Hasrati Aliju Binti Teyebu Aliju adalah dari 2/7 = 25 %; B. Almrhumah Hani Aliju Binti H. Sara Aliju mendapat 1/7 bagian; C. Almarhum Abd. Fatah Aliju Bin H. Sara Aliju 2/7 bagian yang diwarisi anak-anaknya sebagai ahli waris Pengganti adalah; 1. Almarhum Abdul Latif Aliju Bin Abd. Fatah Aliju mendapat bagian 1/5 dari 2/7 = 20 % yang diwarisi anak-anaknya yaitu ; - Mahmud Aliju Bin Abd. Latif Aliju 2/6 bagian; - Suwarto Aliju Bin Abd. Latif Aliju 2/6 bagian; - Hartati Aliju Binti Abd. Latif Aliju 1/6 bagian; - Hayati Aliju Binti Abd. Latif Aliju 1/6 bagian; 2. Almarhum Udin Aliju Bin Abd. Fatah Aliju, mendapat 1/5 dari 2/7 = 20 % yang diwaris anak-anaknya, yaitu; - Haris Aliju bin Udin Aliju 2/3 bagian; - Asni Aliju binti Udin Aliju 1/3 bagian; 3. Almarhum Ibrahim Aliju Bin Abd. Fatah Aliju, 1/5 dari 2/7 = 20 % yang diwarisi anak-anaknya, yaitu : - Hendrik Aliju Bin Ibrahim Aliju 2/5 bagian; - Anita Aliju Binti Ibrahim Aliju 1/5 bagian; - Heldi Aliju Binti Ibrahim Aliju 1/5 bagian; - Sulistia Aliju Binti Ibrahim Aliju 1/5 bagian; 4. Ahmad Aliju Bin Abd. Fatah Aliju mendapat 1/5 dari 2/7 = 20 %; 5. Tahir Aliju Bin Abd. Fatah Aliju mendapat 1/5 dari 2/7 = 20 %; D. Almarhumah Satara Aliju Binti H. Sara Aliju 1/7 bagian, diwarisi anak-anaknya yaitu ; 1. Almarhumah Manawara Djau Binti Walango Djau mendapat bagian dari 1/7 = 25 % yang diwarisi anak-anaknya, yaitu : - Erlys Pakaya binti Hadirun Pakaya 1/11 bagian ; - Elvis Pakaya bin Hadirun Pakaya 2/11 bagian ; - Ervandis Pakaya bin Hadirun Pakaya 2/11 bagian ; - Erdiyatriks Pakaya bin Hadirun Pakaya 2/11 bagian; - Erwin Pakaya bin Hadirun Pakaya 2/11 bagian; - Elfraulin Pakaya binti Hadirun Pakaya 1/11 bagian; - Erlyane Pakaya binti Hadirun Pakaya 1/11 bagian ; 2. Yusuf Djau Bin Walango Djau mendapat bagian 2/4 dari 1/7 = 50 %; 3. Moon Djau Binti Walango Djau mendapat dari 1/7 = 25 % ; E. Almarhumah Fatma Aliju Binti H. Sara Aliju mendapat 1/7 bagian yang diwarisi anak-anaknya sebagai berikut : 1. Almarhum Yamin Machmud bin Hasan Machmud memperoleh 2/6 dari 1/7 = 33.2 % dan diwarisi oleh anaknya, yaitu : - Moh. M. Nizar Machmud bin Yamin Machmud 2/3 bagian; - Siti Sabaria Machmud binti Yamin Machmud 1/3 bagian; 2. Emzara Machmud binti Hasan Machmud memperoleh 1/6 dari 1/7 = 16.7 %; 3. Nurhayati Machmud binti Hasan Machmud memperoleh 1/6 dari 1/7 = 16.7 %; 4. Iswari Machmud binti Hasan Machmud memperoleh 1/6 dari 1/7 = 16.7 %; 5. Suwastari Machmud binti Hasan Machmud memperoleh 1/6 dari 1/7 = 16.7 %; 4. Menetapkan almarhumah Hani Aliju Binti H. Sara Aliju sebagai Pewaris yang telah meninggalkan ahli waris yang yang telah meninggal lebih dahulu maka dengan demikian harta peninggalannya adalah ditambah dengan 1/8 bagian yang diperoleh dari Almarhumah Sitria Aliju dan 1/7 bagian yang diperoleh dari almarhumah Sapiah Aliju yang dibagikan kepada ahli warisnya, dengan bagian masing-masing sebagai berikut : A. Almarhum Abd. Fatah Aliju Bin H. Sara Aliju 2/6 bagian yang diwarisi anak-anaknya sebagai ahli waris Penggantinya yaitu : 1. Almarhum Abdul Latif Aliju Bin Abd. Fatah Aliju mendapat bagian 1/5 dari 2/6 = 20 % yang diwarisi anak-anaknya yaitu ; - Mahmud Aliju Bin Abd. Latif Aliju 2/6 bagian; - Suwarto Aliju Bin Abd. Latif Aliju 2/6 bagian; - Hartati Aliju Binti Abd. Latif Aliju 1/6 bagian; -Hayati Aliju Binti Abd. Latif Aliju 1/6 bagian; 2. Almarhum Udin Aliju Bin Abd. Fatah Aliju, mendapat 1/5 dari 2/6 = 20 % yang diwaris anak-anaknya, yaitu; - Haris Aliju bin Udin Aliju 2/3 bagian; - Asni Aliju binti Udin Aliju 1/3 bagian; 3. Almarhum Ibrahim Aliju Bin Abd. Fatah Aliju, 1/5 dari 2/6 = 20 % yang diwarisi anak-anaknya, yaitu : - Hendrik Aliju Bin Ibrahim Aliju 2/5 bagian; - Anita Aliju Binti Ibrahim Aliju 1/5 bagian; - Heldi Aliju Binti Ibrahim Aliju 1/5 bagian; - Sulistia Aliju Binti Ibrahim Aliju 1/5 bagian; 4. Ahmad Aliju Bin Abd. Fatah Aliju mendapat 1/5 dari 2/6 = 20 %; 5. Tahir Aliju Bin Abd. Fatah Aliju mendapat 1/5 dari 2/6 = 20 %; B. Almarhumah Satara Aliju Binti H. Sara Aliju mendapat1/6 bagian, yang diwarisi anak-anaknya yaitu ; 1. Almarhumah Manawara Djau Binti Walango Djau mendapat bagian dari 1/6 = 25 % yang diwarisi anak-anaknya, yaitu : - Erlys Pakaya binti Hadirun Pakaya 1/11 bagian ; - Elvis Pakaya bin Hadirun Pakaya 2/11 bagian ; - Ervandis Pakaya bin Hadirun Pakaya 2/11 bagian ; - Erdiyatriks Pakaya bin Hadirun Pakaya 2/11 bagian; - Erwin Pakaya bin Hadirun Pakaya 2/11 bagian; - Elfraulin Pakaya binti Hadirun Pakaya 1/11 bagian; - Erlyane Pakaya binti Hadirun Pakaya 1/11 bagian ; 2. Yusuf Djau Bin Walango Djau mendapat bagian 2/4 dari 1/6 = 50 %; 3. Moon Djau Binti Walango Djau mendapat dari 1/6 = 25 % ; C. Almarhumah Fatma Aliju Binti H. Sara Aliju 1/6 bagian yang diwarisi anak-anaknya yaitu ; 1. Almarhum Yamin Machmud bin Hasan Machmud memperoleh 2/6 dari 1/6 = 33.2 % dan diwarisi oleh anaknya, yaitu : - Moh. M. Nizar Machmud bin Yamin Machmud 2/3 bagian; - Siti Sabaria Machmud binti Yamin Machmud 1/3 bagian; 2. Emzara Machmud binti Hasan Machmud memperoleh 1/6 dari 1/6 = 16.7 %; 3. Nurhayati Machmud binti Hasan Machmud memperoleh 1/6 dari 1/6 = 16.7 %; 4. Iswari Machmud binti Hasan Machmud memperoleh 1/6 dari 1/6 = 16.7 %; 5. Suwastari Machmud binti Hasan Machmud memperoleh 1/6 dari 1/6 = 16.7 %; D. Almarhum Teyebu Aliju Bin H. Sara Aliju 2/6 bagian yang diwarisi anak-anaknya, yaitu : 1. Cindra Dewi Aliju Binti Teyebu Aliju adalah dari 2/6 = 25 %; 2. Almarhum Sadrin Aliju Bin Teyebu Aliju adalah 2/4 dari 2/6 = 50 %, meninggalkan ahli waris sebagai berikut ; - Erni Aliju Binti Sadrin Aliju 1/5 bagian; - Tresya Aliju Binti Sadrin Aliju 1/5 bagian; - Tri Rendra Aliju Binti Sadrin Aliju 1/5 bagian; - Trevans Eka Aliju Bin Sadrin Aliju 2/5 bagian; 3. Hasrati Aliju Binti Teyebu Aliju adalah dari 2/6 = 25 %; 5. Menetapkan harta peninggalan Para Pewaris sebagai berikut : A. Harta peninggalan almarhumah Sitria Aliju binti H. Sara Aliju ukuran/luas 7.10M x 28.50 M yang terletak di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, dengan batas-batas: - Utara berbatasan dengan Jalan raya HB Yasin (eks Jl.Agussalim) - Timur berbatasan dengan tanah milik almh. Sapiah Aliju ; - Selatan berbatasan dengan rumah kost Dina (Yayen Doe) ; - Barat berbatasan dengan lorong; B. Harta peninggalan almarhumah Sapiah Aliju binti H. Sara Aliju, ukuran/luas 7.10 M x 28.50 M yang terletak di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, dengan batas-batas: - Utara berbatasan dengan Jalan raya HB Yasin (eks Jl.Agussalim) - Timur berbatasan dengan tanah milik almh. Hani Aliju - Selatan berbatasan dengan rumah kost Dina (Yayen Doe) - Barat berbatasan dengan tanah milik almh. Sitria Aliju; C. Harta peninggalan almarhumah Hani Aliju binti H. Sara Aliju, dengan ukuran/luas 7.10 M x 28.50 M yang terletak di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, dengan batas-batas: - Utara berbatasan dengan Jalan raya HB Yasin (eks Jl.Agussalim); - Timur berbatasan dengan tanah milik Ziad Ahmad; - Selatan berbatasan dengan rumah kost Dina (Yayen Doe) ; - Barat berbatasan dengan tanah peninggalan/milik almarhumah Sapiah Aliju; D. 1 (satu) buah rumah semi permanen berdiri diatas tanah objek sengketa berukuran 14.25 M x 8.25 M menjadi harta Peninggalan Para Pewaris; 6. Menghukum para Tergugat untuk melaksanakan pembagian waris dari harta warisan Pewaris sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris di atas dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang pada Kantor Lelang Negara Gorontalo dan hasil penjualan atau nilainya diserahkan kepada ahli waris dan anak angkat sesuai dengan bagiannya masing-masing; 7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan obyek sengketa yang menjadi bagian dari para ahli waris pada point 5 (lima) dalam keadaan kosong; 8. Menghukum Para Tergugat dan Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 8.590.000,- secara tanggung renteng masing-masing sejumlah Rp 4.295.000.- (empat juta dua ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pdt.G/2022/PA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 197/Pdt.G/2022/PA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pdt.G/2022/PA.Gtlo
Statistik10889